KPU Rancang Tiga Kali Debat Paslon untuk Pilbup Karangasem

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Rancang Tiga Kali Debat Paslon untuk Pilbup Karangasem

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Minggu, 22 Sep 2024 20:33 WIB
Rapat KPU Karangasem, Minggu (22/9/2024).
Rapat KPU Karangasem, Minggu (22/9/2024). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem berencana akan melakukan tiga kali debat untuk ketiga pasangan calon (paslon) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Karangasem 2024.KPU pun telah menetapkan tiga paslon untuk bertarung di Pilkada Karangasem.

Tiga paslon itu yakni I Gusti Putu Parwata-I Wayan Pandu Prapanca Lagosa, I Gede Dana-I Nengah Swadi, dan I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya.

Komosioner KPU Karangasem Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Kadek Sukara, mengatakan debat tersebut rencananya dilaksanakan di luar Karangasem, pada 27 Oktober, 3 November, dan 10 November 2024 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya debat akan kita lakukan di Denpasar, tapi terkait dengan hal itu kami belum melakukan pleno," kata Sukara, Minggu (22/9/2024).

Terkait dengan seperti apa teknis debat dan yang lainnya akan disiapkan dengan matang. Supaya seluruh rangkaian debat dapat berjalan dengan lancar dan aman.

ADVERTISEMENT

"Kami juga akan pastikan jika seluruh pertanyaan dari panelis, praktisi dan akademisi untuk masing-masing paslon saat debat terjaga kerahasiaannya," ujar Sukara.

Sementara terkait dana kampanye, seluruh paslon sepakan dana kampanye yang mereka gunakan maksimal Rp 25 miliar.

"Ini sudah kesepakatan seluruh Paslon. Nantinya setiap pengeluaran dalam bentuk apapun selama masa kampanye harus diumumkan secara rinci oleh masing-masing Paslon," kata Komisioner KPU Karangasem Divisi Penyelenggaraan, I Wayan Suartika.

Untuk tahap selanjutnya, KPU Kabupaten Karangasem akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon. KPU membatasi hanya 15 pendukung para paslon yang boleh masuk ke gedung.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads