Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Adapun, total DPT di Denpasar pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 507.561 pemilih.
"Dengan rincian laki-laki 247.972 pemilih dan perempuan 259.589 pemilih," ujar Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Data dan Informasi Sibro Mulissyi dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (21/9/2024).
Mulissyi mengatakan proses penetapan DPT dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan masukan dan saran perbaikan. Penetapan DPT tersebut juga memperhatikan tanggapan masyarakat hingga analisis data ganda sejak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), lalu diplenokan oleh PPS, PPK, hingga penetapan di tingkat KPUDenpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPT ini sudah dilakukan pembersihan data dari kegandaan NIK dan pemilih ganda maupun yang TMS (tidak memenuhi syarat) dan pemilih baru atau karena perpindahan penduduk," imbuhnya.
Mulissyi menerangkan jumlah pemilih tersebut tersebar di empat kecamatan dan 43 desa dan kelurahan di Kota Denpasar. Rinciannya, Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 140.894 pemilih, Denpasar Timur (92.927), Denpasar Barat (144.681), dan Denpasar Utara (129.059).
Selanjutnya, dia berujar, KPU Denpasar membuka pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) bagi warga yang ingin mengurus pindah memilihnya karena beberapa alasan maupun tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP-nya. "Namun, hanya bisa dilakukan oleh warga yang alamat KTP-nya dalam Provinsi Bali saja," imbuhnya.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengungkapkan DPT untuk Pilkada Serentak 2024 telah diumumkan melalui website, media sosial, dan papan pengumuman di kantor desa/kelurahan. Menurutnya, masyarakat juga dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
"Bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT kabupaten/kota dalam Provinsi Bali, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana terdaftar, dapat mengurus pindah memilih di kantor desa/kelurahan dengan PPS, di kantor kecamatan dengan PPK, atau ke kantor KPU Kota Denpasar sampai dengan H-30 sebelum pemungutan suara," ujar Sekar.
(iws/iws)