Sugawa Korry Janji Naikkan Gaji Perbekel di Buleleng Minimal Rp 10 Juta

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Sugawa Korry Janji Naikkan Gaji Perbekel di Buleleng Minimal Rp 10 Juta

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 20 Sep 2024 15:35 WIB
Cabup Buleleng Nyoman Sugawa Korry seusai menghadiri acara diskus yang digelar oleh BEM Universitas Panji Sakti di Buleleng, Jumat (20/9/2024).
Foto: Cabup Buleleng Nyoman Sugawa Korry seusai menghadiri acara diskus yang digelar oleh BEM Universitas Panji Sakti di Buleleng, Jumat (20/9/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Calon bupati (cabup) Buleleng I Nyoman Sugawa Korry berjanji menaikkan gaji perbekel di Kabupaten Buleleng jika menang di Pemilihan Bupati (Pilbup) Buleleng 2024. Dia menjanjikan gaji minimal Rp 10 juta per bulan untuk para perbekel atau kepala desa.

Hal itu disampaikan Korry seusai menghadiri acara diskusi bersama calon bupati dan wakil bupati Buleleng yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Panji Sakti di Buleleng, Jumat (20/9/2024).

Menurut Korry, gaji perbekel di Buleleng berada di posisi terendah dibandingkan wilayah lain di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nominalnya sekitar Rp 4 juta belum pajak. Kalau potong pajak mungkin sekitar Rp 3,9 juta. Sangat memprihatinkan dan ini terjadi sejak berpuluh-puluh tahun, jadi menurut saya ini harus diperbaiki," kata wakil ketua DPRD Bali itu.

Dia menilai gaji perbekel di Buleleng tidak layak jika dibandingkan dengan tanggung jawab beratnya. Di antaranya, melayani masyarakat, menerima tamu, hingga melakukan tugas-tugas adat dan sosial yang membutuhkan perhatian penuh.

"Dengan gaji sebesar itu sama saja menyuruh mereka untuk korupsi. Tugas kepala daerah itu berat dan mereka layak mendapat penghargaan yang sesuai," jelas Korry.

Untuk itu, ia berjanji menaikkan gaji perbekel di Buleleng paling rendah menjadi Rp 10 juta per bulan dengan mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk di masing-masing desa. Oleh karena itu ia juga akan membuat kajian khusus untuk menindaklanjuti rencananya tersebut.

"Kalau menurut saya gaji perbekel atau kepala desa paling rendah itu Rp 10 juta. Karena harus berjenjang tergantung luas wilayah dan jumlah penduduknya. Saya (juga) sudah berdiskusi dengan tim, gaji kepala desa paling rendah Rp 10 juta untuk desa terkecil," ujar Korry.

Kebijakan ini, Korry berujar, nantinya masuk ke dalam Peraturan Bupati (perbup) Buleleng. Dia juga akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membuat peraturan tersebut.

"Untuk gaji tertinggi nanti akan kami kaji lagi. Belum tahu juga kan seperti apa wilayah masing-masing desanya. Itu semua nanti diatur dalam peraturan bupati. Itu juga pasti akan konsultasi dulu dengan kejaksaan dan BPK," tandas Ketua DPD Partai Golkar Bali itu.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads