KPU Karangasem Batasi Pendukung Paslon Saat Undi Nomor Urut, Maksimal 15 Orang

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Karangasem Batasi Pendukung Paslon Saat Undi Nomor Urut, Maksimal 15 Orang

I Wayan Sui Suadnyana, I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 18 Sep 2024 18:33 WIB
Rapat koordinasi persiapan pengundian dan penetapan nomor urut, persiapan kampanye, dan pelaporan dana kampanye di KPU Karangasem, Rabu (18/9/2024). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Foto: Rapat koordinasi persiapan pengundian dan penetapan nomor urut, persiapan kampanye, dan pelaporan dana kampanye di KPU Karangasem, Rabu (18/9/2024). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Karangasem hanya diperbolehkan membawa 15 pendukung saat pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut akan berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem pada 23 September 2024.

Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, mengatakan pembatasan dilakukan untuk menghindari terjadinya gesekan antarpendukung. Selain itu, faktor lokasi di KPU Karangasem yang cukup kecil juga menjadi pertimbangan sehingga tidak bisa menampung banyak orang.

"Karena beberapa faktor tersebut, kami batasi masing-masing paslon hanya boleh bawa 15 orang untuk masuk ke dalam kantor KPU saat pengundian nomor urut," kata Budiasa, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan tersebut sempat mendapat penolakan saat rapat koordinasi persiapan pengundian dan penetapan nomor urut, persiapan kampanye, serta pelaporan dana kampanye dari salah satu utusan paslon. Alasannya, mereka mempunyai koalisi gemuk sehingga jumlah 15 pendukung masing-masing paslon dinilai kurang.

Namun, setelah mendapat penjelasan secara lebih rinci, ketiga utusan masing-masing paslon akhirnya sepakat hanya akan membawa 15 pendukung masuk ke kantor KPU saat pengundian nomor urut. Pendukung sisanya boleh menunggu di luar kantor KPU.

ADVERTISEMENT

Selain itu, rapat koordinasi persiapan pengundian dan penetapan nomor urut, persiapan kampanye, serta pelaporan dana kampanye di KPU Karangasem juga menyepakati libur masa kampanye pada 25 September 2024. Padahal, tanggal itu harusnya menjadi waktu dimulainya masa kampanye.

Kampanye pada 25 September 2024 diliburkan karena bertepatan dengan hari raya Galungan. Tak hanya saat Galungan, libur kampanye juga dilakukan saat hari raya Kuningan pada 5 Oktober 2024.

"Ini sudah keputusan dari KPU provinsi untuk meliburkan masa kampanye saat hari raya Galungan dan Kuningan supaya masyarakat bisa khusuk dalam menjalankan ibadah," ujar Budiasa.

Budiasa mengungkapkan KPU Karangasem selama masa kampanye akan menekankan segala sesuatu yang boleh atau tidak dilakukan oleh masing-masing paslon, baik terkait pemasangan baliho, pengumpulan massa, dan sebagainya.

Selama proses kampanye, KPU Karangasem akan membagi menjadi tiga zona. Zona A untuk wilayah Kecamatan Karangasem, Bebandem, dan Manggis. Zona B untuk wilayah Kecamatan Selat, Rendang, dan Sidemen. Sementara zona C untuk wilayah Kecamatan Abang dan Kubu.

"Jadi masing-masing paslon tidak akan bentrok di satu zona ketika melakukan kampanye di hari yang sama. Karena akan terus berputar untuk satu paslon, jika sekarang dapat jatah kampanye di zona A, maka besoknya ke zona B, dan begitu juga seterusnya," ucap Budiasa.

Budiasa juga menegaskan jika para paslon harus menyampaikan jumlah dana untuk kampanye. Rincian penggunaan dana kampanye di lapangan juga harus jelas, termasuk jumlah orang yang dihadirkan.

Hal yang sama juga berlaku ketika dana dipakai untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Menurut Budiasa, harga pemasangan APK harus jelas dan ada pembukuan. Tujuannya, supaya jelas jumlah dana yang dikeluarkan masing-masing paslon selama masa kampanye.

"Kami selaku penyelenggara sangat berharap masing-masing paslon bisa memahami dan menjalankannya dengan baik selama masa kampanye nanti. Supaya tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena harapan kami selama tahapan pilkada tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," harap Budiasa.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads