Daftar 9 Kerawanan Pilkada NTT 2024, Paling Tinggi di Indonesia

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Daftar 9 Kerawanan Pilkada NTT 2024, Paling Tinggi di Indonesia

Simon Selly - detikBali
Jumat, 06 Sep 2024 21:39 WIB
Pemaparan Bawaslu terkait kerawanan Pilkada 2024 di Kupang, NTT, Jumat (6/9/2024).
Foto: Pemaparan Bawaslu terkait kerawanan Pilkada 2024 di Kupang, NTT, Jumat (6/9/2024). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemetaan 37 provinsi di Indonesia yang masuk dalam rawan Pilkada 2024. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati urutan pertama sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan pilkada paling tinggi. Pemetaan ini berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilihan dan Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2024.

"Hasil itu sesuai pemetaan kerawanan saat Pemilu 2024 dan sesuai pengawasan Bawaslu NTT tahun 2024 di NTT," ujar anggota Bawaslu NTT Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Amrur Darwan, dalam kegiatan media gathering di Kupang, Jumat (6/9/2024).

Amrur membeberkan Bawaslu RI telah melakukan pemetaan untuk kategori rawan tinggi, sedang, dan rendah. Ada lima provinsi dengan kategori kerawanan tinggi, kemudian 28 provinsi dengan kerawanan sedang, dan empat provinsi tingkatkerawanannya rendah. Menurut dia, kerawanan tersebut tidak sampai pada tahap kisruh atau kacau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima provinsi di posisi teratas itu adalah NTT, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang rendah itu Bali, Kalimantan Utara, Papua Selatan, dan Kalimantan Tengah," terang Amrur.

Berikut 9 potensi kerawanan di Pilkada NTT:

1. Pemilihan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (PDT) dan pemilih yang belum memiliki e-KTP.

2. Fenomena cuaca buruk yang mengganggu tahapan pilkada.

3. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara dan pemungutan suara ulang (PSU).

4. Ketidaksesuaian jumlah surat suara yang diterima dengan jumlah surat suara yang dicetak.

5. Ketidakpatuhan prosedur dalam pelaksanaan teknis tahapan pemilu.

6. Keterbatasan akses pengawasan.

7. Adanya laporan atau temuan dugaan politik uang.

8. Mobilisasi pemilih di wilayah perbatasan RI-RDTL.

9. Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads