41 ASN di Bima Diduga Tak Netral di Pilkada, 36 Dilaporkan oleh Bawaslu

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

41 ASN di Bima Diduga Tak Netral di Pilkada, 36 Dilaporkan oleh Bawaslu

I Wayan Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Kamis, 05 Sep 2024 00:30 WIB
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman. (Rafiin/detikBali)
Foto: Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman. (Rafiin/detikBali)
Bima -

Sebanyak 41 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terindikasi tidak netral dalam Pilkada 2024. Sebanyak 36 di antaranya telah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bima ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman, mengungkapkan dari 41 orang yang diduga melanggar netralitas terdiri atas 38 ASN, dua kepala desa, dan satu perangkat desa. "Kebanyakan dari mereka adalah guru, kepala sekolah, dan ASN yang bertugas di pemerintahan kecamatan," ujarnya kepada detikBali, Rabu (4/9/2024).

Taufikurrahman menjelaskan pelanggaran netralitas ini terjadi karena mereka kedapatan mengantar bakal pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bima mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. "Mereka hadir saat pendaftaran M Putera Ferryandi-Rostiati (Dae Yandi-Umi Ros) dan Ady Mahyudi-Irfan sebagai bakal paslon di KPU," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 38 ASN yang melanggar netralitas, 36 di antaranya telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilaporkan ke BKN dan Kemenpan RB guna diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dua ASN lainnya masih dalam tahap penelusuran.

"Perlu diketahui bahwa Bawaslu hanya bersifat merekomendasikan. Sanksi akan diberikan oleh BKN atau Kemenpan RB," tambahnya.

Sementara dua kepala desa dan seorang perangkat desa yang juga melanggar netralitas telah direkomendasikan kepada Bupati Bima melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan ini diikuti dengan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pelanggaran netralitas dalam pilkada," jelas Opik.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads