Suyasa Respons Sentilan Giri Prasta soal Bantuan Rp 1 M untuk Banjar Adat

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Suyasa Respons Sentilan Giri Prasta soal Bantuan Rp 1 M untuk Banjar Adat

Agus Eka - detikBali
Rabu, 04 Sep 2024 07:11 WIB
Ketua DPD II Partai Golkar Badung I Wayan Suyasa. (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Foto: Ketua DPD II Partai Golkar Badung I Wayan Suyasa. (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Badung -

Bakal calon bupati Badung, I Wayan Suyasa, bereaksi atas sentilan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait program pemberian hibah Rp 1 miliar tiap banjar adat per tahun oleh salah satu pasangan calon (paslon) di Pilbup Badung. Menurut Giri, aturan menyatakan tidak membolehkan ada pemberian hibah secara berturut-turut.

Suyasa merespons sentilan itu mengingat apa yang dikatakan Giri adalah janji politiknya jika terpilih sebagai bupati. Politikus Partai Golkar itu menilai narasi Giri Prasta bertolak belakang dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

"Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Badung telah mematahkan atau membantah pernyataan beliau sendiri. Faktanya ada tujuh lembaga yang boleh terus menerus menerima hibah tiap tahun dari Pemkab Badung. Pasal 3 ayat 3 angka 8 Perbup 8 Tahun 2022 itu memberi ruang kepada desa adat atau banjar adat bisa menerima hibah," beber Suyasa, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyasa menjabarkan isi Perbup Badung Nomor 8/2022 itu, terutama pada poin C, Pasal 3 ayat 3. Yakni pemberian hibah tidak terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali kepada pemerintah pusat, PMI daerah, pramuka daerah, KONI daerah, Korpri daerah, BNN daerah, hingga partai politik.

Suyasa menganggap pernyataan Giri belum sepenuhnya jika melihat di pasal 3, terutama klausul nomor 8 mengenai ketentuan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya ketentuan itu sama seperti memberikan ruang bagi desa adat maupun banjar adat menerima hibah tiap tahun.

"Dengan begitu jika kami diberi mandat sebagai bupati dan wakil bupati Badung terpilih, kami akan mengubah Perbup 8 Tahun 2022 itu. Kami memasukkan unsur desa adat dan banjar adat sebagai penerima hibah terus-menerus," katanya.

Suyasa juga mengomparasikan pemberian hibah kepada desa adat se-Bali oleh Pemprov Bali yang juga merujuk Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 dan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Kata Suyasa, narasi Giri soal janji programnya kurang lengkap. Tidak hanya pemberian Rp 1 miliar per banjar adat per tahun, tetapi desa adat juga akan diberi Rp 2 miliar per tahun jika ia menang pada Pilbup Badung 2024.

Di sisi lain, Suyasa menanggapi positif sentilan Giri sebagai bentuk perhatian terhadap program yang dijanjikan dirinya bersama eks politikus PDIP, I Putu Alit Yandinata. Selain itu, Suyasa menyebut ada rasa tanggung jawab Giri selaku pimpinan daerah untuk memastikan program Pemkab Badung dapat dilanjutkan dan bisa lebih baik ke depan.

Seperti diketahui, celotehan Giri Prasta soal program bantuan dana untuk banjar adat setiap tahun itu dilontarkan di sela-sela pelantikan penjabat Sekda Badung, Senin (2/9/2024). Dilihat detikBali di kanal resmi Pemkab Badung, Selasa (3/9/2024), Giri mulanya menyampaikan dukungan terhadap eks Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa yang ikut bertarung di Pilbup Badung 2024 lewat PDIP.

Giri memercayai jika Adi Arnawa terpilih jadi bupati Badung bisa mempertahankan warisan program dan capaian dua periode kepemimpinan paket Giri-Suiasa. Ia juga menyinggung dominasi PDIP di kursi DPRD Badung berpengaruh terhadap keputusan kebijakan politik selanjutnya.

Politikus yang juga bakal calon wakil gubernur Bali itu lantas menyenggol salah satu bakal paslon terkait janji kampanye program bantuan Rp 1 miliar untuk banjar adat se Badung. Yang mana janji itu adalah program politik Suyasa dan Alit Yandinata, bakal paslon yang diusung Golkar dan Gerindra.

"Tatanan ini sudah saya buat. Jangan sampai nanti ada statement yang saya lihat di media, jika saya terpilih nanti, akan saya berikan hibah kepada banjar setiap tahun, itu Rp 1 miliar per banjar. Memangnya hibah boleh berturut? Melajah nae malu (belajar dulu)," sentil Giri.

[Gambas:Instagram]






(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads