Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak melunasi dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah dana hibah yang tidak dibayarkan mencapai Rp 15 miliar.
Pelaksanaan Harian (Plh) Sekretaris KPU NTT, Melanie SW Hege, menjelaskan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat dengan Pemkab TTS untuk dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 41 miliar. Namun, Pemkab TTS hanya mampu menganggarkan dana hibah sebanyak Rp 26 miliar.
"Pemda telah melakukan pencairan dana itu dua tahapan. Jadi tahap pertama pemda telah mentransfer ke rekening KPU TTS senilai Rp 15 miliar, kemudian di tahap kedua mereka transfer Rp 11 miliar," kata Melanie saat media gathering bersama Komisioner KPU NTT di kantornya, Jumat (30/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melanie tidak menjelaskan secara mendetail persoalan yang dialami Pemda TTS sehingga tidak mampu membayarkan keseluruhan dana hibah Pilkada 2024. "Teknis kendalanya kami tidak tahu, Teman-teman pers bisa konfirmasi ke pemda teknisnya seperti apa sehingga demikian," ungkap Melanie.
Melanie hanya mengungkapkan dana hibah Rp 15 miliar yang tidak diberikan Pemkab TTS dibayar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat rutin. Melanie mengungkapkan Pemkab TTS selalu melakukan rapat rutin dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, untuk memonitoring dana hibah pilkada.
"Dari hasil rapat ini disampaikan keterangan oleh pemda itu langsung diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan kemudian langsung dikeluarkan keputusan oleh Kementerian Keuangan RI," terang Melanie.
Sesuai hasil koordinasi, duit Rp 15 miliar yang dibayarkan Kemendagri diambil dari dana alokasi umum (DAU). Terdapat 66 kabupaten dan kota yang dana pilkada-nya diambil oleh Kemendagri. "Dan salah satunya di Provinsi NTT, yaitu Kabupaten TTS berjumlah Rp 15 miliar dari dana ini Rp 5 miliar untuk Bawaslu Kabupaten TTS," ungkap Melanie.
(hsa/gsp)