Muncul Paket Kasta-Gunaksa di Pilbup Klungkung Seusai Putusan MK

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Muncul Paket Kasta-Gunaksa di Pilbup Klungkung Seusai Putusan MK

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Budikrista Artawan - detikBali
Selasa, 27 Agu 2024 20:42 WIB
Pasangan I Made Kasta dan I Ketut Gunaksa yang memutuskan maju Pilbup Klungkung 2024 seusai keluarnya putusan MK. Paket Kasta-Gunaksa (Asta Guna) diusung Partai Golkar dan Demokrat. (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Foto: Pasangan I Made Kasta dan I Ketut Gunaksa yang memutuskan maju Pilbup Klungkung 2024 seusai keluarnya putusan MK. Paket Kasta-Gunaksa (Asta Guna) diusung Partai Golkar dan Demokrat. (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Klungkung -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan mengubah peta politik dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Klungkung 2024. Muncul paket I Made Kasta dengan I Ketut Gunaksa seusai putusan MK yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrat.

Kasta merupakan Wakil Bupati Klungkung dua periode pada 2013-2018 dan 2018-2023. Sementara Gunaksa merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung periode 2019-2024 dan 2024-2019.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Klungkung, Ni Komang Ayu Ningrum, mengatakan sepakat mengusung calon bersama Partai Demokrat dengan perolehan suara total 13,5 persen. Total suara itu melebihi aturan putusan MK terkait ambang batas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi rekomendasi Demokrat sudah keluar duluan dan di Golkar baru tadi pagi (keluar), langsung diserahkan di DPD Golkar Bali kepada pasangan calon," kata Ningrum di kediaman Kasta, Desa Akah, Klungkung, Selasa (27/8/2024) sore.

Ketua DPC Partai Demokrat Klungkung, Gede Artison Andarawata alias Soni, mengatakan pasangan Kasta-Gunaksa alias Asta Guna bisa terbentuk berkat putusan MK dengan minimal suara 10 persen.

ADVERTISEMENT

"Pak Kasta alias Mangku Kasta memiliki pengalaman jauh lebih banyak karena sempat DPRD lima tahun dan pengalaman wakil bupati 10 tahun," terangnya.

Sementara itu, Kasta mengatakan akhirnya ikut dalam kontestasi Pilbup Klungkung 2024 setelah tidak dipakai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Kasta sebelumnya sempat mendukung keputusan Partai Gerindra sebelum ada partai yang mengusungnya.

"Dan jika ada yang mengusungnya akan ikut perhelatan bersama calon yang diajak dari awal I Ketut Gunaksa yang juga kader dan anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra Dapil Nusa Penida," jelas Kasta.

Kasta mengungkapkan saat ini sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar, tetapi belum mundur dari Partai Gerindra. Sedangkan I Ketut Gunaksa saat ini masih berada di Partai Gerindra.

Sebagai informasi, sebelumnya hanya dua paket yang muncul di Pilbup Klungkung 2024 sebelum ada putusan MK. Dua paket itu yakni I Made Satria dengan Tjokorda Gde Surya Putra dan paket I Ketut Juliarta dengan I Made Wijaya.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads