Lukman Edy Gugat Hasil Muktamar PKB di Bali

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Nasional

Lukman Edy Gugat Hasil Muktamar PKB di Bali

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 27 Agu 2024 17:14 WIB
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali ke Majelis Tahkim PKB serta Kemenkumham (Taufiq S/detikcom)
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali ke Majelis Tahkim PKB serta Kemenkumham. (Foto: Taufiq S/detikcom)
Denpasar -

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali. Lukman melayangkan gugatan itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagaimana diketahui, hasil Muktamar ke-6 PKB di Bali tempo hari menetapkan kembali Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Ketua Umum. Selain ke Kemenkumham, surat gugatan itu juga dikirim ke Majelis Tahkim PKB, pagi tadi.

"Sekarang ini saya mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM Pak Supratman Andi Agtas, berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya, mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kumham sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," kata Lukman Edy, dilansir dari detikNews, Selasa (27/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman melanjutkan, ketika terjadi konflik internal, status quo tidak boleh ada yang mengambil keputusan strategis atau inkrah atas nama partai. Dia meminta yang berkonflik menuntaskan dulu konfliknya.

"Iya, di-hold dulu, kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah," kata dia.

"Ini masuk wilayah konflik internal partai yang penyelesaiannya diatur dalam Undang-Undang Partai Politik maupun AD/ART PKB, dan ketika ini masuk konflik internal partai, maka masuk status quo dan ketika status quo tidak ada pihak mana pun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Lukman mengungkap konflik internal yang dimaksud diantaranya; perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota, pemecatan anggota, dan/atau pembekuan kepengurusan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, keberatan terhadap keputusan partai, dan/atau pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

"Kami menganggap muktamar yang baru selesai di Bali itu banyak menyalahi AD/ART dan menyalahi spirit dari Partai Politik. Kami menilai kenapa melanggar UU Parpol? Karena anti demokrasi. Ketika aspirasi dibungkam, cabang-cabang yang punya pendapat lain dari Cak Imin dianggap dibekukan dan dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," jelas dia.

Selanjutnya, Lukman mengeklaim mendapat mandat dari 315 pengurus cabang PKB dari total sebanyak 514. Untuk itu Lukman ingin mengembalikan PKB ke khitah 1998.

"Kami sudah mendata yang sudah memberikan mandat pada kami ada 315 cabang, terdiri dari 168 cabang yang dibekukan atau dipecat Cak Imin jelang Muktamar, dan selebihnya adalah cabang-cabang yang punya komitmen dan menyatakan setuju dengan konsep, setuju dengan PKB kembali ke khitah tahun 98," ungkap dia.

Buat Muktamar Tandingan

Lukman Edy menganggap Muktamar ke-6 PKB di Bali banyak melakukan pelanggaran menurut AD/ART. Menurutnya, muktamar itu cacat prosedur.

"Kemudian, muktamar (di Bali) yang sesat sehingga kami menganggap perlu dilakukan muktamar kembali yang sebenarnya, yang sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga, dan sesuai dengan Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik," ucapnya.

"Balik kembali kepada AD/ART PKB yang pertama tahun 98. Kan sebelumnya sudah saya sampaikan juga bahwa kepemimpinan Cak itu sentralistik. Kepemimpinan Cak Imin melanggar spirit pembentukan PKB, di mana Dewan Syuro itu dikurangi secara signifikan kewenangan-kewenangannya," imbuh dia.

Lukman menyatakan Dewan Syuro merupakan mandatory atau dianggap pemimpin tertinggi PKB. Namun, menurut dia, Cak Imin justru memberangusnya dalam 5 tahun terakhir.

Lantas, Lukman mengatakan ada sejumlah nama yang patut diperhitungkan untuk menggantikan Cak Imin. Nama-nama itu selanjutnya akan dibawa ke Muktamar yang rencananya bakal digelar pada 2-3 September 2024 di Jakarta.

"Tokoh-tokohnya banyak tokoh-tokoh terbaik PKB, tokoh-tokoh terbaik NU, baik yang sudah beredar selama ini misalnya ada ibu Khofifah, Yeni Wahid, Syaifullah Yusuf, Karding. Di fraksinya Cak Imin misalnya Halim Iskandar bisa Jazilul Fawaid, Hanif Dakiri. Dari Ida Fauziah banyak sekali anak-anak muda, ada Adung Gusti," jelas dia.

Menurut dia, nama-nama itu merupakan kader yang punya kemampuan mumpuni memimpin partai. Untuk itu, muktamar bakal digelar.

"Jauh sebelumnya tapi kita akan konsultasi yang intensif dengan PBNU, karena gini, kami punya rencana, muktamar yang akan kita buat, dibuka oleh PBNU nanti ditutup oleh presiden," katanya.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads