Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Tak Gunakan Fasilitas Negara Saat Daftar ke KPU

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Tak Gunakan Fasilitas Negara Saat Daftar ke KPU

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 27 Agu 2024 15:22 WIB
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri. (Foto: Dok. Bawaslu NTB)
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri. (Foto: Dok. Bawaslu NTB)
Mataram -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan sejumlah imbauan sekaligus larangan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Paslon diimbau tak melibatkan anak-anak hingga menggunakan fasilitas negara saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri menjelaskan imbauan sekaligus larangan itu merujuk pada Pasal 22A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Menurutnya, Bawaslu NTB telah mengirimkan imbauan tersebut kepada partai politik dan bakal pasangan yang maju dalam Pilgub NTB.

Berdasarkan imbauan Bawaslu tersebut, kontestan Pilgub NTB diharapkan memperhatikan jadwal tahapan pencalonan yang telah ditetapkan. Selain itu, bakal pasangan calon juga diminta menyiapkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat dengan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur NTB dan memperoleh akses akun Silon dari KPU NTB," kata Hasan, Selasa (27/8/2024).

Selanjutnya, paslon akan memperoleh tanda penerimaan dan berita acara pengajuan bakal paslon jika data dan dokumen persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh KPU NTB. "Memperoleh tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat jika data dan dokumen persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan tidak lengkap sehingga dikembalikan oleh KPU Provinsi NTB," ujar Hasan.

ADVERTISEMENT

Bawaslu NTB, Hasan berujar, meminta paslon dan pendukung paslon agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum selama tahapan Pilgub NTB berlangsung. Ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran bakal paslon.

Sebagai informasi, Pilgub NTB 2024 akan diikuti oleh tiga paslon. Adapun, duet Zulkieflimansyah-Suhaili dan Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin dijadwalkan mendaftar ke KPU pada Rabu (28/8/2024). Sementara itu, duet Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri akan mendaftar sehari setelahnya.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads