KPU Batasi Jumlah Pengantar Paslon Pilbup Dompu, Maksimal 50 Orang

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Batasi Jumlah Pengantar Paslon Pilbup Dompu, Maksimal 50 Orang

Faruk Nickyrawi - detikBali
Selasa, 27 Agu 2024 15:03 WIB
Kantor KPU Dompu, NTB, dipasangi kawat berduri.
Kantor KPU Dompu, NTB, dipasangi kawat berduri. (Foto: Faruk Nickyrawi/detikBali)
Dompu -

Komisi pemilihan umum (KPU) Dompu, membatasi jumlah massa pendukung yang mengantar pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu 2024. Maksimal pengantar yang diizinkan masuk adalah 50 orang.

"Yang mengantar ke KPU boleh berapa saja, tapi yang masuk ke area KPU dibatasi hanya 50 orang," kata Komisioner KPU Dompu, Sandi, pada detikBali, Selasa (27/8/2024).

Sandi menjelaskan 50 pengantar yang bisa masuk ke dalam area kantor KPU itu adalah pasangan calon, istri pasangan calon hingga partai pengusung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang akan masuk ke area pendaftaran, yakni paslon beserta istri (pasangan), ketua dan sekretaris partai politik pengusung, LO (penghubung) serta admin sistem informasi pencalonan (Silon) pasangan calon," jelasnya.

Pantauan detikBali, pada hari pendaftaran pasangan calon pemilihan bupati Dompu, kantor KPU terlihat sepi. Terlihat kawat berduri dipasang tepat di trotoar depan pagar KPU.

ADVERTISEMENT

Sementara di dalam kantor KPU, pegawai hingga staf menunggu paslon yang mendaftar di hari pertama hingga pukul 16.00 Wita, meskipun dipastikan tidak ada yang akan mendaftar.Adapun pendaftaran paslon dibuka mulai hari ini, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Paslon Mulai Daftar Besok

Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Dompu, akan mendaftar ke KPU pada hari kedua dan hari ketiga.

Kedua pasangan calon itu yakni calon petahana Kader Jaelani dan Sahrul Parsan (AKJ-SYAH), Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ).

Sandi mengungkapkan pasangan calon yang sudah mengkonfirmasi waktu pendaftaran di hari kedua adalah paslon incumbent AKJ-SYAH. Sementara paslon Bambang Firdaus-Syirajuddin akan mendaftar di hari terakhir.

"Berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk, AKJ-SYAH akan daftar Rabu 28 Agustus besok dan BBF-DJ Kamis lusa 29 Agustus 2024," kata Sandi.

Sandi mengatakan, paslon AKJ-SYAH akan melakukan pendaftaran dan tiba di KPU pada pukul 14.00 Wita. Pilbup Dompu dipastikan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon.




(dpw/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads