Komisi pemilihan umum (KPU) Dompu, membatasi jumlah massa pendukung yang mengantar pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu 2024. Maksimal pengantar yang diizinkan masuk adalah 50 orang.
"Yang mengantar ke KPU boleh berapa saja, tapi yang masuk ke area KPU dibatasi hanya 50 orang," kata Komisioner KPU Dompu, Sandi, pada detikBali, Selasa (27/8/2024).
Sandi menjelaskan 50 pengantar yang bisa masuk ke dalam area kantor KPU itu adalah pasangan calon, istri pasangan calon hingga partai pengusung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang akan masuk ke area pendaftaran, yakni paslon beserta istri (pasangan), ketua dan sekretaris partai politik pengusung, LO (penghubung) serta admin sistem informasi pencalonan (Silon) pasangan calon," jelasnya.
Pantauan detikBali, pada hari pendaftaran pasangan calon pemilihan bupati Dompu, kantor KPU terlihat sepi. Terlihat kawat berduri dipasang tepat di trotoar depan pagar KPU.
Sementara di dalam kantor KPU, pegawai hingga staf menunggu paslon yang mendaftar di hari pertama hingga pukul 16.00 Wita, meskipun dipastikan tidak ada yang akan mendaftar.Adapun pendaftaran paslon dibuka mulai hari ini, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Paslon Mulai Daftar Besok
Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Dompu, akan mendaftar ke KPU pada hari kedua dan hari ketiga.
Kedua pasangan calon itu yakni calon petahana Kader Jaelani dan Sahrul Parsan (AKJ-SYAH), Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ).
Sandi mengungkapkan pasangan calon yang sudah mengkonfirmasi waktu pendaftaran di hari kedua adalah paslon incumbent AKJ-SYAH. Sementara paslon Bambang Firdaus-Syirajuddin akan mendaftar di hari terakhir.
"Berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk, AKJ-SYAH akan daftar Rabu 28 Agustus besok dan BBF-DJ Kamis lusa 29 Agustus 2024," kata Sandi.
Sandi mengatakan, paslon AKJ-SYAH akan melakukan pendaftaran dan tiba di KPU pada pukul 14.00 Wita. Pilbup Dompu dipastikan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon.
(dpw/gsp)