Subawa Gantikan De Gadjah sebagai Anggota DPRD Bali 2024-2029

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Subawa Gantikan De Gadjah sebagai Anggota DPRD Bali 2024-2029

Rizki Setyo - detikBali
Selasa, 27 Agu 2024 14:48 WIB
Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah di kantor DPD Gerindra Bali, Rabu (26/6/2024).
Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah di kantor DPD Gerindra Bali, Rabu (26/6/2024). Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Denpasar -

Bakal calon gubernur Bali, Made Muliawan Arya (De Gadjah), menuturkan I Wayan Subawa akan menggantikan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra itu harus mengundurkan diri lantaran akan berkontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024.

"(Diganti) Wayan Subawa," ujar De Gadjah, di Denpasar, Selasa (27/8/2024).

De Gadjah menjelaskan Subawa menduduki urutan ketiga saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Subawa meraih 2.627 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan diri harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih kepada KPU. Penyerahan surat itu dilakukan sebelum kandidat tersebut mendaftar di KPU.

"Sampai saat ini belum ada kami terima," tuturnya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Menurut Lidartawan, KPU perlu menetapkan pengganti antarwaktu (PAW) jika calon kepala daerah itu terlanjur dilantik sebagai anggota DPRD. Namun, jika anggota DPRD terpilih itu mundur sebelum dilantik, KPU tak perlu menetapkan PAW.




(gsp/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads