Bakal calon gubernur Bali, Made Muliawan Arya (De Gadjah), menuturkan I Wayan Subawa akan menggantikan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra itu harus mengundurkan diri lantaran akan berkontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024.
"(Diganti) Wayan Subawa," ujar De Gadjah, di Denpasar, Selasa (27/8/2024).
De Gadjah menjelaskan Subawa menduduki urutan ketiga saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Subawa meraih 2.627 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan diri harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih kepada KPU. Penyerahan surat itu dilakukan sebelum kandidat tersebut mendaftar di KPU.
"Sampai saat ini belum ada kami terima," tuturnya beberapa waktu lalu.
Menurut Lidartawan, KPU perlu menetapkan pengganti antarwaktu (PAW) jika calon kepala daerah itu terlanjur dilantik sebagai anggota DPRD. Namun, jika anggota DPRD terpilih itu mundur sebelum dilantik, KPU tak perlu menetapkan PAW.
(gsp/iws)