Dana Hibah Pengawasan Pilkada Mataram Turun Jadi Rp 7 Miliar

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Dana Hibah Pengawasan Pilkada Mataram Turun Jadi Rp 7 Miliar

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 23 Agu 2024 22:16 WIB
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril ditemui di Kota Mataram, Jumat sore (23/8/2024). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril ditemui di Kota Mataram, Jumat sore (23/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Dana hibah pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), turun menjadi Rp 7 miliar. Padahal, pada Pilkada 2020, dana hibah serupa mencapai Rp 8,6 miliar.

"Pilkada 2024 ini sebesar Rp 7 miliar diberikan oleh Pemkot Mataram dan sudah ditransfer semua," kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril dalam rapat koordinasi bimbingan teknis pengelolaan keuangan Bawaslu Mataram, Jumat sore (23/8/2024).

Berdasarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2019, Yusri berujar, anggaran pengawasan pilkada disesuaikan dengan kemampuan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kami ada penambahan dana sharing dari Bawaslu Provinsi NTB sebesar Rp 1,04 miliar. Dana ini kan dipegang oleh Bawaslu Provinsi," kata Yusril.

Menurut Yusril, dana pengawasan pilkada tersebut akan dipertanggungjawabkan dalam setiap proses penganggaran kegiatan yang dilakukan. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 367 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

"Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, dalam proses (penganggaran) kami menyusun anggaran dana hibah sesuai dengan item-item yang harus dilaporkan secara akuntabel," ujarnya.

Yusril pun memastikan seluruh dana pengawasan kampanye dilakukan secara transfer bukan lagi dengan uang tunai. Baik kepada pegawai maupun pengawas kecamatan di enam kecamatan di Kota Mataram.

"Artinya dalam proses pencairan, kami tidak ingin jadi temuan. Karena di dalam proses eksekusi dan pertanggungjawaban, pemahaman semua Panwascam harus diberikan," tegasnya.

Dalam pengelolaan dana pengawasan pilkada tersebut, Yusril melanjutkan, Bawaslu akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan BPK NTB dan BPKP NTB.

"Pengalaman terdahulu yang sering jadi evaluasi kadang-kadang banyak kegiatan salah bayar. Contoh seperti anggaran perjalanan dinas itu ada kelebihan bayar. Ini yang akan kami rapikan pada pilkada tahun ini," tandas Yusril.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads