Dukungan partai politik (parpol) untuk pasangan Mohammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bima 2024 bertambah. Setelah mendapatkan Dokumen B.1-KWK Parpol dari Partai NasDem, Rum-Innah bakal mendapatkan dukungan tambahan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Dukungan Gerindra sudah pasti ke Pak Rum dan Innah," ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bima, Khalid bin Walid, kepada detikBali, Jumat (23/8/2024).
Khalid mengungkapkan surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra tentang persetujuan pencalonan atau Dokumen B.1-KWK untuk Rum-Innah akan diserahkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kota Mataram, Minggu (25/8/2024). "SK B.1-KWK akan diserahkan Minggu lusa di Mataram oleh Ketua DPW Gerindra NTB, Lalu Pathul Bahri," ungkap Anggota DPRD Kota Bima ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khalid menambahkan Partai Gerindra mengusung dan memberikan dukungan ke duet Rum dan Innah di Pilwalkot Bima 2024 dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, pasangan tersebut disebut berpeluang menang melawan paslon lain, yakni Arahman dan Feri Sofiyan (Aji Man-Aba Feri)
"Pilkada Kota Bima kali ini akan head to head (Rum-Innah versus Aji Man-Aba Feri). Rum-Innah berpeluang menang," ungkap Khalid.
Sementara Rum mengungkapkan telah menerima Dokumen B.1-KWK Parpol dari Partai NasDem. Rekomendasi untuk mendaftar ke KPU tersebut diserahkan oleh DPW NasDem, Kamis (22/8/2024).
"SK NasDem sudah kami terima kemarin. Sekarang tinggal SK Gerindra yang rencananya akan diserahkan Minggu lusa ini," ujarnya.
Selain NasDem dan Gerindra, Rum mengeklaim Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) juga akan mengusung dirinya dengan Innah di Pilwalkot Bima 2024. Namun, Rum masih menunggu informasi mengenai penyerahan Dokumen B.1-KWK Parpol dari kedua partai itu.
Sebagai informasi, Partai Nasdem memiliki tiga dari 25 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima. Sementara Gerindra mengantongi dua kursi yang diraih saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sedangkan syarat mengusung paslon di Pilwalkot Bima 2024 harus mengantongi lima kursi.
(hsa/gsp)