Tiga Partai Disebut Tolak Gabung KIM Plus di Pilkada Bali

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Denpasar

Tiga Partai Disebut Tolak Gabung KIM Plus di Pilkada Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 21 Agu 2024 15:19 WIB
Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah berpidato saat HUT ke-16 Partai Gerindra. (Dok. DPD Gerindra Bali)
Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. (Dok. DPD Gerindra Bali)
Denpasar -

Tiga partai di Bali disebut menolak untuk bergabung dengan KIM Plus. Tiga partai itu yakni PPP, Hanura, dan Perindo.

Sebelumnya, NasDem dan PKB, sudah merapat ke koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran untuk bertarung di Pilkada Bali 2024. Namun koalisi ini hingga kini belum mendeklarasikan dukungan kepada siapa.

Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah mengungkapkan tiga partai itu sulit bergabung dengan KIM Plus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa perintah linear dari pusat ke Bali," ujar De Gadjah, Rabu (21/8/2024).

Ini mengisyaratkan bahwa peta politik di Bali berbeda dengan Jakarta yang mana PPP tergabung di KIM Plus untuk mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta.

Meski begitu, De Gadjah menegaskan hingga saat ini partai-partai yang tergabung di KIM tetap kompak.

"KIM Plus kompak," singkatnya.

Terpisah, Ketua DPW PPP Bali Muhammad Yunus Razak juga menegaskan bahwa PPP tetap bersama PDI Perjuangan untuk memenangkan pilkada di Bali. Komunikasi politik dengan PDIP khususnya Wayan Koster lebih intens dibandingkan dengan KIM Plus atau Gerindra.

"Selama ini di Bali khusus untuk gubernur, kami belum ada komunikasi dengan Gerindra khususnya dengan De Gadjah," ucap Yunus.

"Komunikasi dengan Pak Koster cukup intens," imbuhnya.

Yunus menjelaskan peta politik di Bali berbeda dengan Jakarta. Sebab, PPP dan PDIP mempunyai persepsi yang sama dalam hal politik di Bali.

"Karena saya bicara khusus di Bali karena ada persamaan persepsi (dengan PDIP) untuk membangun daerah," tandasnya.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads