Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang partai tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon di pemilihan kepala daerah (pilkada). Atang menilai putusan MK telah menghormati kedaulatan rakyat.
"Putusan MK ini akan berpotensi mengubah konstelasi politik pilkada yang sedang memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon. Dengan mengakomodasi hak politik partai non seat (tanpa kursi), maka MK telah menghormati kedaulatan rakyat melalui pemilu," ujar Atang, Selasa (20/8/2024) di Kupang.
Menurut Atang, putusan MK itu wajib dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Maka, KPU harus melakukan perubahan regulasi terkait ambang batas sebagai syarat pengajuan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Atang melanjutkan, peta koalisi pilkada sulit berubah karena waktu yang makin singkat menjelang Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
"Melihat jeda waktu yang ada rasanya sulit bagi partai non seat membangun koalisi baru, karena mekanisme rekrutmen tentu mempersulit pasangan calon untuk mendaftar dalam waktu yang singkat. Maka efektivitas putusan MK bisa berjalan di pilkada lima tahun mendatang," urai Atang.
"Keputusan MK menguntungkan partai non seat. Namun dalam momentum yang tidak tepat karena di masa injury time tahap pilkada," tambah dia.
Respons KPU NTT
KPU Provinsi NTT mengatakan putusan MK itu belum dapat dilaksanakan sampai adanya keputusan resmi dari KPU RI. Sebab, diperlukan aturan turunan untuk menjalankan amanat konstitusi tersebut.
"Kalau mau putusan itu diberlakukan untuk pilkada, berarti harus ada perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," ujar Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, Selasa.
"Sikap kami didaerah kami tergantung dari KPU pusat setelah adanya putusan MK ini langsung diberlakukan atau seperti apa. Karena PKPU Nomor 8/2024 belum dilakukan perubahan," sambungnya.
Sebelumnya, MK memutuskan partai politik bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) meski tidak punya kursi DPRD. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
(hsa/hsa)