"Iya benar, (duet Ady-Irfan) telah disetujui PAN," Ketua DPW PAN NTB, Muazzim Akbar, kepada detikBali, Senin (19/8/2024).
Muazzim mengungkapkan untuk surat keputusan (SK) B1-KWK dari PAN yang menjadi salah satu berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diserahkan kepada Ady-Irfan dalam waktu dekat. "SK B1-KWK akan diserahkan pada 21 Agustus 2024," tutur Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 ini.
Muazzim menambahkan duet Ady-Irfan tidak hanya didukung PAN. Namun, duet tersebut juga diusung PKS. "PAN dan PKS sudah cukup untuk mengusung," katanya.
Sebagai informasi PAN memiliki sebanyak lima kursi dan PKS ada empat kursi yang diraih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sementara syarat dukungan untuk pencalonan di Pilbup Bima 2024 minimal sembilan kursi di DPRD. Artinya, koalisi PAN dan PKS telah memenuhi syarat 20 persen pencalonan Ady-Irfan.
Sebelum duet Ady-Irfan, bakal paslon yang bertarung di Pilbup Bima 2024, yakni Dae Yandi dan Umi Ros. Duet ini didukung sembilan koalisi parpol, yakni Golkar, Gerindra, PPP, Hanura, PBB, Demokrat, Gelora, PKB dan PDI Perjuangan.
(hsa/gsp)