detikBali

Respons Disdik Mataram soal Kebijakan Siswa Tak Naik Kelas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Respons Disdik Mataram soal Kebijakan Siswa Tak Naik Kelas


Nathea Citra - detikBali

Kepala Dinas Pendidikan Mataram, Yusuf saat diwawancarai di Mataram, Kamis (23/7/2026). (Nathea Citra/detikBali)
Kepala Dinas Pendidikan Mataram, Yusuf. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, menanggapi wacana penerapan kebijakan tidak naik kelas bagi para siswa. Yusuf mengatakan opsi siswa tidak naik kelas sudah diatur sejak lama. Namun, ia menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdamen).

"Kami tunggu regulasi resminya (dari Kemendikdasmen). Kalau sudah berbentuk keputusan menteri, baru bisa kami ekspor. Ini kan baru wacananya Pak Menteri," kata Yusuf saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusuf, aturan mengenai siswa tidak naik kelas bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan. Selama ini, dia berujar, kebijakan tersebut telah berjalan melalui mekanisme evaluasi dan keputusan dewan guru di masing-masing satuan pendidikan.

"Itu kan keputusannya di rapat dewan guru pada saat kenaikan kelas. Apakah anak ini naik kelas atau tidak. Cuma Pak Menteri penegasan saja, bahwa anak tidak seharusnya naik terus. Jadi semua proses harus dilalui," terang Yusuf.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Yusuf menekankan pentingnya proses evaluasi yang ketat di tingkat sekolah. Ia secara khusus menyoroti siswa yang belum memiliki kemampuan dasar membaca dan menulis.

"Masa anak yang tidak bisa baca tulis harus naik (kelas)? Nah ini persoalannya," kata Yusuf.

"Kalau anak nggak tuntas, maka ada remedial satu, lalu ada remedial kedua, dan setelah itu ada remedial ketiga. Terakhir, baru (ditetapkan) naik atau tidak. Intinya prosesnya tetap di sekolah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan pihaknya tengah menyusun penguatan mekanisme kebijakan tersebut. Toni menyatakan pembahasan dan persiapan kebijakan ini ditargetkan rampung pada 2027.

"Saat ini, penguatan mekanisme tersebut masih dalam proses penyusunan," kata Toni, Jumat (9/10), seperti dikutip dari detikEdu.

"Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua," sambungnya.

Toni mengatakan usulan penguatan kenaikan kelas awalnya direkomendasikan oleh Dewan Pendidikan Nasional. Sampai saat ini, dia berujar, pemerintah sudah memiliki mekanisme kenaikan kelas dan tetap berlaku.

"Perlu kami jelaskan bahwa mekanisme naik atau tidak naik kelas sebenarnya sudah ada dan tetap berlaku," ungkapnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads