detikBali

Pemkot Mataram Ancam Bongkar Reklame Penunggak Pajak

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkot Mataram Ancam Bongkar Reklame Penunggak Pajak


Nathea Citra - detikBali

Ilustrasi pembayaran pajak
Ilustrasi pembayaran pajak. (Foto: Freepik)
Mataram -

Pemkot Mataram mengancam membongkar papan reklame yang masih menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah. Ancaman itu berlaku bagi pemilik reklame yang tak kunjung melunasi kewajibannya meski papan reklame telah disegel oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, mengatakan pihaknya telah menyegel delapan papan reklame di sejumlah titik. Lokasinya tersebar di Jalan Catur Warga, Jalan Airlangga, sekitar SPBU Malomba, hingga kawasan Mataram Mall.

Dari delapan papan reklame tersebut, tujuh di antaranya telah melunasi tunggakan pajak. Sementara itu, satu papan reklame masih belum menyelesaikan kewajibannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari delapan itu, tinggal satu yang belum (lunas). Kalau tidak salah lokasinya di Jalan Airlangga dan sekitar Mataram Mall, depan Hotel Lombok Raya," kata Amrin, saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

ADVERTISEMENT

Amrin menjelaskan tunggakan pajak reklame tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Nilai itu merupakan akumulasi kewajiban pajak selama dua periode penayangan atau setara enam bulan.

"Jumlahnya di bawah ratusan juta, ya puluhan juta lah," ucapnya.

BKD Mataram mengingatkan pemilik reklame agar segera melunasi tunggakan. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan merekomendasikan pembongkaran fisik reklame kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mataram.

"Kalau tidak segera diselesaikan, kita rekomendasikan ke PUPR untuk dibongkar," jelasnya.

Selain tunggakan pajak, BKD Mataram juga menemukan persoalan perizinan reklame. Sejumlah pengusaha diketahui tetap memasang dan menjalankan reklame meski tidak mengurus izin.

"Banyak masalahnya. Di lapangan ditemukan ada yang tidak mengurus izin reklame. Ada yang tidak mengurus izin, tapi tetap berjalan. Makanya, sedang kami sisir kembali (keberadaan mereka)," tuturnya.

Adapun realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame hingga September 2026 mencapai Rp 2,7 miliar. Capaian tersebut setara 46 persen dari target penerimaan pajak reklame sebesar Rp 6 miliar pada tahun ini.

Sebelumnya, Pemkot Mataram menyegel delapan papan reklame yang menunggak pajak. Penyegelan berlangsung selama empat hari, yakni pada 21-24 September 2026.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads