Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membebaskan lahan Bank Belanda di kawasan Pantai Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditunda. Penundaan dilakukan karena adanya penyesuaian administratif dan regulasi terkait kepemilikan lahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan proyek pembebasan lahan tersebut bukanlah dibatalkan, melainkan hanyalah penundaan.
"Bukan batal, (tapi) ditunda," kata Alwan, saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alwan menjelaskan, penundaan ini tak terlepas dari persoalan administratif terkait proses balik nama kepemilikan lahan. Dalam prosesnya, Pemkot memastikan akan mengikuti arahan serta rekomendasi dari Kejaksaan.
Hasil peninjauan dari kejaksaan telah disusun sejak 2024 lalu. Namun karena status kepemilikan lahan saat ini masih berada di pihak perorangan, maka Pemkot harus mematuhi jeda waktu penganggaran.
"Walaupun sudah dimiliki oleh pihak lokal, kami masih nunggu waktu (selama) tiga tahun," jelasnya.
Adanya jeda waktu membuat proses penganggaran tak bisa dilakukan secara langsung setiap tahunnya. Dengan demikian, alokasi anggaran untuk pembebasan lahan Bank Belanda tersebut dipastikan belum bisa masuk dalam APBD tahun anggaran mendatang.
"Kemungkinan (tahun anggaran) 2029," ujarnya.
Sementara itu, terkait potensi lonjakan harga tanah akibat jeda waktu tiga tahun, Pemkot Mataram menilai hal tersebut sebagai risiko yang harus diantisipasi. "Ya nanti lah kami lihat, mudah-mudahan bisa tetap ya," imbuh Alwan.
Di sisi lain, pembebasan lahan Bank Belanda memiliki urgensi tinggi bagi Pemkot Mataram. Sebab, lahan tersebut merupakan satu-satunya aset negara luar yang lokasinya berada di kawasan Kota Mataram. Tak hanya itu, Bank Belanda juga berstatus sebagai destinasi sekaligus cagar budaya.
Melalui pengambilan alih dan pembebasan lahan tersebut, Pemkot Mataram berharap agar kondisi Bank Belanda tersebut tetap terjaga tanpa adanya perubahan bentuk ketika saat dibangun.
"Karena dia satu-satunya destinasi, ini aset, aset luar yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar. Karena ini destinasi, terus kemudian jadi cagar budaya, harus kita bebaskan. Dan itu masih utuh, artinya tidak pernah diubah, dan lahan itu adanya (di) lahan pemilik Pemkot juga," terangnya.
Sebagai informasi, bangunan bekas Bank Dagang Belanda masih berdiri kokoh di dalam kawasan Pantai Ampenan. Jika dulunya bangunan bercat cokelat tersebut menjadi bank kebanggaan masyarakat Ampenan, kini bangunan tersebut dijadikan sebagai salah satu destinasi wisata oleh wisatawan yang berkunjung.