Orang tua siswa SMAN 1 Narmada, Lombok Barat, diminta memberikan sumbangan kepada sekolah per bulan. Salah seorang wali murid mengeluhkan batas nominal sumbangan yang dipatok minimal Rp 150 ribu.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Memberikan Sumbangan yang dikeluarkan Dewan Komite SMAN 1 Narmada.
Dilihat detikBali pada Rabu (16/9/2026), surat tersebut memuat identitas orang tua dan siswa, termasuk kelas. Orang tua kemudian diminta mengisi sendiri besaran sumbangan yang sanggup diberikan setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu tidak tercantum ketentuan nominal minimum maupun maksimum. Orang tua diminta menyatakan kesanggupan memberikan sumbangan kepada komite sekolah secara sukarela.
"Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia dan sanggup memberikan sumbangan kepada komite sekolah sebesar: Rp........(..............rupiah) Perbulan."
"Sumbangan tersebut saya berikan dengan sukarela, tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, maupun intimidasi dari pihak mana pun, serta merupakan bentuk partisipasi dan dukungan saya terhadap kegiatan/program sekolah," demikian bunyi surat tersebut.
Surat itu kemudian harus ditandatangani orang tua siswa di atas meterai Rp 10 ribu.
Namun, salah satu orang tua siswa yang diwawancarai detikBali mengaku nominal sumbangan yang diminta dalam praktiknya ditetapkan minimal Rp 150 ribu per bulan.
Menurutnya, orang tua memang diminta mengisi nominal secara sukarela dalam surat tersebut. Namun, siswa yang menuliskan nominal di bawah Rp 150 ribu disebut diminta mengambil kembali suratnya untuk direvisi.
"Di sekolah, siswa diberikan surat pernyataan kesanggupan memberikan sumbangan yang di dalamnya tertulis bahwa sumbangan tersebut 'sukarela tanpa paksaan,' namun dalam praktiknya terdapat ketentuan nominal minimal sebesar Rp 150 ribu," kata pria yang enggan namanya dituliskan itu, Rabu (16/9/2026).
"Bahkan, terdapat instruksi kepada siswa yang menuliskan nominal di bawah Rp 150 ribu untuk mengambil kembali surat tersebut dan merevisi nominalnya agar sesuai dengan batas minimal yang telah ditentukan," sambungnya.
Sementara itu, Perwakilan Komite SMAN 1 Narmada, Nursinah, membantah adanya penetapan nominal minimal Rp 150 ribu. Menurutnya, orang tua bebas menentukan besaran sumbangan sesuai kemampuan masing-masing.
"Tidak ada patokan Rp 150 ribu, silahkan diisi di situ mau isi Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 75 ribu, atau yang mau lebih dari itu juga boleh, namanya kan sumbangan. Jadi tidak ada namanya sekolah yang matok," katanya.
Nursinah menjelaskan sumbangan tersebut ditujukan untuk membantu membiayai sejumlah program sekolah, khususnya kegiatan ekstrakurikuler siswa. Hal itu dilakukan setelah pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tidak lagi diberlakukan.
"Kenapa kami meminta sumbangan, karena program-program sekolah yang tidak jalan. Dulu ada uang SPP kan Rp 150 ribu, tapi sejak ada moratorium kan tidak boleh ada SPP. kami istilahkan sekarang ada namanya sumbangan," ujarnya.
Nursinah mengatakan pemberian sumbangan tersebut telah dibahas dalam rapat antara komite sekolah dan orang tua siswa.
"Ini hasil rapat komite bersama orang tua, kami sudah membahasakan di situ, bahwa tidak ada uang SPP, yang ada hanyalah sumbangan," pungkasnya.
(hsa/nor)