Mahalnya tarif parkir di sejumlah titik di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai banyak keluhan warga. Salah satunya di Convention Hall Paruga Nae, Jalan Soekarno-Hatta. Area publik yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ini letaknya di pusat kota. Namun, juru parkir (jukir) di kawasan ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menarik tarif parkir ugal-ugalan.
"Di Convention Hall Paruga Nae tarif parkir Rp 5 ribu untuk motor dan mobil Rp 10 ribu," ungkap seorang warga, Amiruddin Bima, kepada detikBali, Senin (24/8/2026).
Padahal, tarif parkir resmi yang ditetapkan sesuai aturan adalah Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 4 ribu untuk mobil. Namun, jukir menaikkan tarif hampir tiga kali lipat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amiruddin mempertanyakan besaran tarif parkir di tempat itu saat menghadiri undangan resmi pemerintah maupun masyarakat. Menurutnya, juru parkir menyebut besaran tarif itu ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima.
"Saya sempat tanyakan dan juru parkir mengaku bahwa besaran tarif itu dipatok dan disetor ke Dinas Perhubungan Kota Bima," ungkap dia.
Lebih Mahal dari Harga Es Teh
Warga lainnya, Aisyah (42), juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengaku membayar tarif parkir mahal di area publik seperti Lapangan Serasuba dan Convention Hall Paruga Nae.
"Dua tempat ini biaya parkir mobilnya Rp 10 ribu. Kendaraan belum diparkir langsung diminta oleh juru parkir," keluh Aisyah.
Ia menilai besaran parkir itu sangat tidak wajar. Selain itu, Aisyah juga mengeluhkan sikap juru parkir yang bergegas pergi setelah menerima uang parkir. Ia pun berseloroh tarif parkir yang lebih tinggi ketimbang harga makanan dan minuman seperti es teh, kopi, atau air mineral.
"Harus ditertibkan. Di semua tempat di Kota Bima ditarik biaya parkir," katanya.
Penjelasan Dishub Kota Bima
Kepala Dishub Kota Bima, Isfahmin, mengatakan sedang menata dan memperbaiki persoalan parkir di wilayah tersebut. Termasuk menertibkan perilaku jukir yang bertugas di lapangan.
"Ketika kita memperbaiki di beberapa titik akan muncul lagi di titik lain dengan masalah yang sama. Tapi kami tidak pernah berhenti menatanya terutama perilaku jukir," kata Isfahmin.
Sesuai Peraturan daerah (Perda), dia berujar, tarif parkir sepeda motor di Kota Bima hanya Rp 2.000. Sedangkan, tarif parkir mobil sebesar Rp 4.000.
"Dalam karcis parkir itu jelas sesuai Perda. Namun, kami akui praktik di lapangan belum optimal dengan baik," imbuhnya.
Isfahmin menegaskan tetap menurunkan personel untuk mendampingi dan mewajibkan para jukir menggunakan karcis yang telah disiapkan Dishub Kota Bima. Ia mengimbau masyarakat untuk meminta karcis ke jukir ketika memarkir kendaraan.
"Tetap kami dampingi. Namun tetap ada jukir nakal yang tidak taat menggunakan karcis," kata Isfahmin.
"Kalau membayar parkir dengan nilai mata uang besar, mintakan kembalinya. Jangan bayar juga jika jukir tak ada karcis atau seragam jukir," pungkasnya.
(hsa/hsa)