Permasalahan administrasi dan perbankan yang menimpa Hotel Arianz, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membawa dampak serius bagi puluhan pekerja. Akibat sengketa tersebut, sedikitnya 40 karyawan berujung dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kuasa Hukum Ahli Waris Hotel Arianz, Sofyan Dwi Rizki, mengatakan operasional hotel telah ditutup sejak delapan bulan lalu, sekitar Januari. Penutupan tersebut dipicu oleh dinamika sengketa.
"Sejak delapan bulan lalu, hotel ini kami tutup. Total ada 40 orang yang kami rumahkan, kami PHK. Sejak Januari itu kami sudah rumahkan," kata Sofyan, Senin (10/8/2026).
Direktur sekaligus Ahli Waris Hotel Arianz, I Made Agus Ariana, membenarkan ada puluhan karyawan yang di-PHK karena kasus tersebut.
"Untuk masalah karyawan sudah pasti (ada dampaknya), dari Januari sudah kami rumahkan semua," kata Ariana.
(iws/iws)