Pemerintah pusat mengucurkan tambahan anggaran melalui transfer ke daerah (TKD) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot Bima) pada 2026. Pemkab Bima menerima sebesar Rp 277 miliar, sedangkan Pemkot Bima hanya kebagian Rp 56 miliar.
Bupati Bima, Ady Mahyudi, mengungkapkan TKD tambahan tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) tambahan sebesar Rp 202 miliar dan kurang bayar dana bagi hasil (KB-DBH) sebesar Rp 75 miliar. Anggaran itu akan dimanfaatkan untuk merealisasikan belanja prioritas pemerintah daerah.
"Total keseluruhan TKD tambahan untuk Pemkab Bima sebanyak Rp 277 miliar," ucap Ady, Senin (10/8/2026).
"Semuanya akan digunakan untuk program dan belanja yang sebelumnya sudah direncanakan tapi belum bisa direalisasikan," imbuhnya.
Ady membeberkan anggaran tambahan itu antara lain akan digunakan untuk membayar gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bima, khususnya tenaga PPPK reguler dan paruh waktu. Termasuk juga dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bima.
"Anggaran ini secara signifikan penting bagi penambahan belanja wajib (mandatory spending) 10 persen ADD yang bisa digunakan untuk belanja prioritas pembangunan di desa," ujar sekretaris DPW PAN NTB ini.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)