Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju (Tripat), dr Suriyadi, buka suara terkait polemik pemotongan jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut. Suriyadi menegaskan pemotongan jaspel merupakan bentuk penegakan disiplin pegawai.
"Pemotongan ini membedakan bahwa tidak sama (nakes) yang rajin masuk dengan yang tidak rajin. Harus ada reward and punishment terkait dengan disiplin pegawai," ujar Suriyadi, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 98 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Direktur (Perdir) RSUD Tripat.
Suriyadi menjelaskan pemotongan dilakukan setiap bulan dengan besaran 0,5 persen dari jaspel yang diterima pegawai. Besaran potongan berbeda sesuai nilai jaspel masing-masing.
Ia membantah kabar adanya pemotongan jaspel yang bernilai hingga jutaan rupiah. Ia merinci potongan untuk dokter spesialis berkisar Rp 200 ribu, perawat sekitar Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu, sedangkan pegawai umum sekitar Rp 20 ribu.
"Besarannya itu 0,5 persen dari jaspel yang diterima," imbuhnya.
Suriyadi menegaskan pegawai yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut dapat mengajukan sanggahan. Misalkan pegawai yang terlambat melakukan absensi karena menjalankan tugas lapangan dapat menyampaikan bukti sehingga tidak dikenai pemotongan.
"Itu ada masa sanggahnya, misalkan dia telat absen ada tugas lapangan bisa protes dengan melampirkan bukti, maka tidak dikenakan pemotongan," tegasnya.
Suriyadi menerangkan dana hasil pemotongan jaspel akan masuk ke kas rumah sakit dan dimanfaatkan untuk menunjang operasional pelayanan. Ia pun berpesan agar seluruh pegawai di rumah sakit tersebut meningkatkan kedisiplinan agar tidak terkena pemotongan jaspel.
"Makanya kalau tidak mau kena potong, ya rajin," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Lombok Barat menyoroti kebijakan pemotongan jaspel bagi nakes di RSUD Patut Patuh Patju (Tripat) dan RSUD Awet Muda Narmada. Selain itu, DPRD juga mempertanyakan fungsi Dewan Pengawas (Dewas) dalam mengawasi kebijakan tersebut.
"Potongan tersebut harus jelas, peruntukannya untuk apa? Apakah itu peruntukannya untuk, mohon maaf, memperbaiki menyelesaikan persoalan utang rumah sakit, ataukah ada peruntukannya untuk biaya operasional yang saya kira itu berkurang?" kataWakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat, Syamsuriansyah, Senin (3/8).
Komisi IV DPRD Lombok Barat berencana memanggil jajaran manajemen rumah sakit, Dewan Pengawas, serta pihak-pihak terkait. Dewan ingin meminta penjelasan mengenai mekanisme pemotongan jaspel sekaligus mengurai berbagai persoalan yang dikeluhkan tenaga kesehatan maupun masyarakat.
(iws/iws)