Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 1 Narmada dievaluasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat. Evaluasi itu dilakukan buntut sekolah itu memaksa orang tua (ortu) siswa menandatangani surat pernyataan sanggup membayar biaya pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdikbud Lombok Barat, Tajudin, mengatakan telah memanggil Kepala TK Negeri 1 Narmada untuk meminta klarifikasi terkait surat tersebut. Namun, Disdikbud Lombok Barat tak memperpanjang kasus lantaran surat itu telah ditarik.
"Menanyakan surat pernyataan orang tua yang beredar, tetapi sudah ditarik surat pernyataan tersebut," kata Tajudin, Selasa (4/8/2026).
Meski begitu, Disdikbud Lombok Barat tetap memberikan pembinaan kepada jajaran TK Negeri 1 Narmada agar mematuhi aturan mengenai pengelolaan keuangan di sekolah negeri.
"Pembinaan untuk tertib administrasi sekolah dan menekankan tidak boleh sekolah memungut dana karena yg dikelola adalah sekolah negeri dan telah dibiayai oleh pemerintah lewat Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)," jelas Tajudin.
Tajudin menegaskan akan mengevaluasi seluruh sekolah negeri. Hal itu dilakukan agar tak melakukan tindakan di luar regulasi atau ketentuan pemerintah.
Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"
(hsa/hsa)