Diatur Raperda, Sumbangan Pendidikan Boleh untuk Gaji Guru Non-ASN

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 13 Jul 2026 22:16 WIB
Foto: Kepala Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono bersama Ketua Bepemperda DPRD NTB Ali Usman Al Khairi dengan Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan dan Anggota, Didi Sumardi saat RDP di DPRD NTB, Senin (13/7/2026). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan. Regulasi yang digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi V DPRD NTB ini memicu diskusi hangat terkait batas tegas antara sumbangan sukarela dan modus pungutan liar di lingkungan sekolah berkedok sumbangan.

Anggota Komisi V DPRD NTB dari Fraksi Golkar, Didi Sumardi, menjelaskan, satu poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan tersebut bisa dimanfaatkan untuk membiayai insentif atau gaji guru non-ASN (honorer/paruh waktu).

Dia menyatakan bahwa penggunaan dana sumbangan untuk pos tersebut pada dasarnya dimungkinkan. Asalkan, kata dia, dana yang digunakan bermuara pada satu tujuan peningkatan mutu pendidikan dan kepentingan terbaik bagi siswa.

xx"Poin utamanya adalah dana ini diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan anak. Jika korelasinya ke sana, saya kira (dana sumbangan) dimungkinkan untuk digunakan," ujar Didi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD NTB, Senin (13/7/2026).

Meski diperbolehkan, Didi menegaskan, ada syarat ketat yang wajib dipenuhi sekolah, yakni penerapan prinsip transparansi secara transparan.

Menurutnya, kondisi riil sekolah dan kebutuhan anggaran harus dibeberkan secara terbuka oleh pihak sekolah dan komite kepada orang tua wali murid, yang kemudian dituangkan secara resmi ke dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim menegaskan, regulasi ini dirancang untuk mengatur mekanisme jika ada pihak ketiga yang ingin memberikan amalnya ke sekolah, sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar oleh pengelola sekolah kepada siswa dan orang tua.

"Ada perbaikan beberapa norma dalam Raperda ini. Soal teknis sumbangan di swasta atau pesantren, itu muncul dalam diskusi dan akan dibahas lebih lanjut di Komisi V sebagai leading sectorRaperda ini," tambahnya.

Catatan Khusus Ombudsman

Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan catatan khusus terkait rencana pembentukan Raperda sumbangan pendidikan di NTB.

Kepala Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono menegaskan bahwa, Raperda Sumbangan Pendidikan itu harus menghapus praktik penggalangan dana di sekolah-sekolah di NTB kerap dilakukan dengan modus berkedok sumbangan.

Untuk itu, Dwi berujar, modus-modus seperti ini harus diatur dalam Raperda yang tengah digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD NTB bersama Komisi V DPRD NTB.

"Kita ingin diperkuat pada prosedur penggalangan sumbangan itu. Raperda ini kita harapkan itu diatur agar sumbangan itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan sekolah," ujar Dwi saat menghadiri RDP.

Menurutnya, selama setahun terakhir, kasus yang paling mendominasi di sekolah adalah penarikan sumbangan bernuansa pungutan. Hal ini terjadi karena banyak sekolah yang belum memiliki pedoman khusus, tata cara penggalangan dana yang benar.

Dwi menegaskan bahwa berdasarkan sumber keuangan di luar APBD dan dana BOS, ada tiga kategori yang berbeda jelas maknanya, yaitu sumbangan, bantuan, dan pungutan.

"Selama ini seolah-olah kita masih fokus pada uang, sehingga yang terjadi adalah resistensi dari orang tua murid. Melalui Raperda ini, kita ingin mempertegas mekanisme dan tata caranya agar tidak ditumpangi motif-motif pungutan. Pungutan dan sumbangan itu jelas berbeda," tegas Dwi saat memberikan masukan ke DPRD NTB.



Simak Video "Video: Momen Pelaku Pungli di Lampung Kocar-kacir Dikejar Polisi"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork