Ada beberapa kabar terpopuler selama sepekan terakhir di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di antaranya, Brigadir Rizka Sintiyani yang disanksi pemecatan sebagai anggota polisi. Rizka merupakan terpidana pembunuhan terhadap Brigadir Esco Faska Rely, suaminya sendiri.
Kemudian, dari NTT, keluarga dr. Elizia Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha membeberkan hasil investigasi kematian Icha. Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan terakhir dalam rubrik Nusra Sepekan di detikBali.
Brigadir Rizka Dipecat
Brigadir Rizka Sintiyani resmi dipecat sebagai anggota polisi. Rizka merupakan polwan terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Pemecatan tersebut berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hasil sidang etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Selasa (30/6/2026).
Rizka menerima sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"(Pemecatan Rizka) itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik di Polda NTB," imbuh Kholid.
Rizka sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Rizka.
Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"
(hsa/iws)