Proyek kantor baru wali kota Mataram mengalami kelebihan bayar mencapai Rp 851,5 juta. Kelebihan bayar ini ditemukan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini tengah menindaklanjuti temuan itu. Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan Pemkot tidak akan tinggal diam jika terjadi pelanggaran administratif maupun kerugian keuangan dalam proyek yang melibatkan pihak ketiga.
"Iya (kami proaktif), ada efeknya kalau ndak (dikembalikan) kami blacklist dia kalau ndak diselesaikan," kata Alwan, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alwan mengungkapkan Pemkot Mataram telah melakukan teguran dan meminta agar kesalahan pembayaran itu diselesaikan dalam 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima. Pemkot Mataram akan menagih lagi jika dalam waktu tersebut tak selesai.
"Kami minta batasnya nanti sebelum 60 hari kami minta lagi, sejauh mana progresnya. Kami melihatnya rekomendasi BPK, kalau memang temuannya berbentuk administrasi ya pasti kita selesaikan. Tetapi kalau itu bentuk kerugian atau pengembalian, ya kembaliannya kita tagih," ungkap Alwan.
Sebagai informasi, total kelebihan pembayaran hasil audit BPK dalam proyek kantor baru wali kota senilai Rp 851 juta terbagi ke dalam dua kategori. Pada manajemen pengawasan (MK) kelebihan pembayaran mencapai Rp 426 juta, sementara pekerjaan fisik bangunan mengalami kelebihan pembayaran Rp 418 juta.
Seperti diketahui, pembangunan kantor wali kota baru di Jalan Gajah Mada, Mataram, tahap pertama menelan anggaran sebesar Rp 60 miliar yang bersumber dari APBD Mataram. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 58 miliar untuk pekerjaan fisik, dan Rp 1,8 miliar untuk jasa konsultansi pengawasan.