detikBali

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag-Pemprov NTB Bakal Bentuk Satgas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag-Pemprov NTB Bakal Bentuk Satgas


Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali

Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz ditemui di kantornya, Senin (8/6/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz ditemui di kantornya, Senin (8/6/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak menyikapi persoalan kekerasan di pondok pesantren (ponpes). Teranyar, kasus dugaan tiga santri dibakar rekannya di salah satu ponpes di Lombok Tengah yang kini diusut polisi.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, mengungkapkan bakal mengumpulkan seluruh jajaran forum ponpes, aparat penegak hukum hingga instansi terkait untuk merumuskan pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan di lingkungan Ponpes.

Menurut Zamroni, koordinasi lintas sektor ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026). Koordinasi melibatkan Polda NTB, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, serta sejumlah dinas terkait di NTB dan beberapa non-governmental organization (NGO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ponpes ini milik kita semua. Nah, hari Rabu besok ini kami akan kumpul berkoordinasi, termasuk dengan LPA, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, dan Polda NTB," ujar Zamroni kepada wartawan, Senin sore (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

Zamroni menjelaskan forum ponpes dari 10 kabupaten/kota di NTB akan dilibatkan penuh dalam merumuskan poin-poin kerja satgas tersebut. Setelah draf rampung dan disosialisasikan, Kemenag NTB akan mengajukan surat keputusan (SK) kepada kepala daerah alias Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

"Poin-poin apa saja yang akan kami rumuskan, kemudian kami sosialisasi. Dan tentu nanti kita minta SK Satgas ini dari Gubernur NTB," jelas Zamroni.

Secara regulasi, terang Zamroni, Kemenag RI hanya memiliki tugas menerbitkan izin pendirian pesantren. Namun, untuk pengawasan aktivitas sehari-hari, hal tersebut menjadi tanggung jawab kolektif, bahkan sejak dari tingkat pemerintahan terkecil di desa lokasi ponpes berada.

"Pendirian ponpes ini kan harus ada rekomendasi dari pemerintah desa. Artinya, pemerintah desa setempat juga bagian yang punya tanggung jawab. Sehingga sebenarnya kita semua bertanggung jawab," tegas Zamroni.

Zamroni berharap kehadiran satgas bisa memperketat ruang pengawasan di lingkungan pesantren. Apalagi, regulasi di tingkat pusat kini makin memperkuat posisi perlindungan terhadap santri.

"Sebentar lagi keppres terkait dengan direktorat pesantren itu sudah ada, SOTK-nya (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) juga sudah ada. Insyaallah nanti akan ada dirjen sendiri dan ada direktur yang khusus perlindungan santri. Jadi akan lebih fokus nanti," urai Zamroni.

Zamroni juga menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di lingkungan pendidikan agama. "Yang jelas, tidak ada ruang bagi oknum untuk melakukan pelecehan seksual dan kekerasan di pondok pesantren," cetusnya.

Revisi Perda

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB, Ahmad Masyhuri, mengungkapkan satgas dibentuk untuk memperkuat koordinasi agar penanganan kasus bisa dilakukan secara terpadu.

"Ini untuk lebih komprehensif penanganannya. Jadi nanti satgas ini tidak lagi parsial. Di dalam satgas ini semua elemen masuk," kata Masyhuri.

Sebagai langkah konkret, Pemprov NTB rencananya akan menyediakan nomor pengaduan khusus (hotline) di seluruh sekolah dan madrasah. Jika terjadi tindakan kekerasan, korban atau saksi bisa langsung melapor secara cepat.

"Nanti struktur satgas-nya akan kami tentukan. Ini perlu kami diskusikan lebih detail dengan Kemenag NTB dan Polda NTB," tambah Masyhuri.

Tak hanya membentuk satgas, Pemprov NTB juga berencana memperkuat payung hukum penanganan kekerasan anak dan perempuan. Pemprov NTB tengah mengusulkan revisi peraturan daerah (perda).

"Kami mengusulkan melakukan revisi Perda Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan. Revisi ini untuk melengkapi poin-poin yang masih kurang dan akan segera kita usulkan ke DPRD NTB," jelas Masyhuri.



(hsa/hsa)











Hide Ads