Langgar Sempadan Pantai, 3 Bangunan Resort di Sekotong Dibongkar

Sui Suadnyana, M Zahiruddin - detikBali
Selasa, 02 Jun 2026 19:09 WIB
Foto: Suasana pembongkaran bangunan resort pelanggar batas sempadan pantai di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (31/5/2026). (Dok. Dinas PUPR-PKP Lombok Barat)
Lombok Barat -

Tiga bangunan resort di Pantai Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibongkar. Pembongkaran ketiga resort itu dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Lombok Barat karena bangunan melanggar batas sempadan pantai.

Kepala Dinas PUPR-PKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengatakan pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat sejak Minggu (31/5/2026). Sebelum dibongkar, Dinas PUPR-PKP Lombok Barat sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pengelola resort, tetapi pembangunan tetap dilanjutkan.

"Lokasi itu sebelumnya telah menerima tiga kali surat teguran," tutur Ratnawi, Selasa (2/6/2026).

Setelah teguran tidak diindahkan, Dinas PUPR-PKP menempuh jalur mediasi dengan pengelola resort. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut.

"Proses eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya penolakan dari pihak pengelola resort karena itu sudah hasil mediasi selama beberapa kali," jelas Ratnawi.

Pengelola resort, Jamie McIntyre, mengatakan sudah melakukan evaluasi terhadap master plan pembangunan di kawasan tersebut. Ia memastikan proses pembangunan selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menjalankan pembangunan secara bertanggung jawab dan memastikan seluruh proses konstruksi mematuhi regulasi pemerintah," ujar McIntyre.



Simak Video "Video: Koster Singgung Kelakuan Bos Hotel di Bali, Caplok Pantai Jadi Privat"

(iws/iws)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork