Kisruh Internal PPP Kian Panas, Dua Kader di DPRD NTB Saling Pecat

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 25 Mei 2026 16:53 WIB
Anggota DPRD dari partai PPP NTB Mohammad Akri dan Wakil Ketua DPRD NTB Muzhir. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memanas. Dua kader partai yang juga anggota DPRD NTB, Muzhir dan Mohammad Akri, saling melayangkan surat pemberhentian jabatan.

Ketua DPW PPP NTB Muzhir lebih dulu mengirim surat pencopotan Mohammad Akri dari jabatan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB. Surat itu dibacakan Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra dalam rapat paripurna, Senin (25/5/2026).

Dalam surat tersebut, posisi Ketua Fraksi PPP DPRD NTB dialihkan. Setelah itu, Hendra juga membacakan surat lain terkait pemberhentian sementara Muzhir dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB.

"Struktur Pimpinan Fraksi PPP NTB, Muhamad Akri jabatan sebelumnya Ketua Fraksi jabatan sekarang anggota. Muzihir jabatan sebelumnya anggota jabatan sekarang Ketua Fraksi, Sitti Ari jabatan sebelumnya anggota jabatan sekarang Sekretaris Fraksi, Muhamad Ruslan jabatan tetap wakil ketua, Rohaiman jabatan tetap anggota. Marga Harun jabatan sebelumnya Sekretaris Fraksi jabatan sekarang anggota, Rusli Mangawari jabatan tetap anggota," ujar Hendra saat membacakan surat masuk dari Muzihir.

Tak lama berselang, Hendra juga membacakan surat dari kubu Mohammad Akri bernomor 05/F.PPP/DPRD/NTB/V/2026 yang menonaktifkan Muzhir dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB periode 2024-2029.

Respons Mohammad Akri

Mohammad Akri menanggapi santai surat pencopotan dirinya sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD NTB. Dia juga menanggapi surat penonaktifan Muzhir sebagai Wakil Ketua DPRD NTB yang dikirim bersama Sekretaris Fraksi PPP DPRD NTB Marga Harun.

Menurut Akri, surat penonaktifan Muzhir berkaitan dengan status quo kepengurusan PPP NTB. Dia menilai SK versi Muzhir yang memberhentikan dirinya dari jabatan Sekretaris Wilayah PPP NTB tidak ditangani lengkap oleh Ketua Umum dan Sekjen.

"Ada satu ditangani oleh Ketum Mardiono tapi tidak Sekjen Taj Yasin. Saya kira di internal kami ini ada persoalan yang harus bersama-sama kita selesaikan," ujar Akri saat diminta keterangan soal surat permintaan penonaktifan Muzhir dari kursi Wakil Ketua DPRD NTB, Senin (25/5/2026).

Akri menegaskan surat fraksi yang dimasukkan ke pimpinan DPRD NTB untuk menonaktifkan Muzhir merupakan bentuk perlawanan atas surat penggantian sepihak jabatan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB.

"Jadi saya ingin partai ini supaya tidak ada melebar lebih jauh di internal. Oleh karena itu, ini keseimbangan saja. Kami fraksi ini kan sebagai alat kelengkapan dewan (AKD)," tegasnya.

Sebagai AKD, kata Akri, fraksi memiliki hak menonaktifkan pimpinan DPRD jika ada hal yang dinilai tidak sesuai dengan statuta PPP NTB.

"Fraksi kan perpanjangan partai. Secara hukum, secara regulasi, Sekjen Taj Yasin itu kan membatalkan apa yang menjadi SK yang dikeluarkan oleh DPW PPP NTB di bawah ketua Muzhir," katanya.

Dalam SK DPW PPP yang ditandatangani Muzhir itu, Akri menilai Sekjen Taj Yasin tidak pernah menandatangani SK yang memberhentikan dirinya sebagai Sekretaris Wilayah PPP NTB dan menggantinya dengan Siti Ari.

"Jadi DPP tidak pernah tanda tangan oleh Sekjen ya. Silahkan korsek SK-nya benar apa tidak yang dipegang beliau (Muzhir). Jadi SK yang dikeluarkan dan turunannya itu adalah batal demi hukum," katanya.

Akri mengatakan dua surat yang dibacakan Sekretaris DPRD NTB, baik yang mencopot dirinya sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD NTB maupun penonaktifan Muzhir dari kursi pimpinan DPRD, bukan hal yang layak dipertontonkan ke publik.

"Ini hanya persoalan internal yang belum dibicarakan secara bersama-sama. Saya kira itu. Persoalan musawarah saja saya kira tadi pimpinan yang memutuskan terkait dengan surat-surat yang kami masukkan Persoalan keberlanjutannya, saya tidak komen. Saya kira itu," ujarnya.

Akri juga meminta pimpinan DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda bersikap bijak menyikapi surat-surat yang masuk.

"Itu surat pemberitahuan ke Ketua DPRD yang dianggap bahwa partai ini adalah status quo hari ini. Bahwa tidak ada yang memang (jabatan secara sah) belum ada yang diselesaikan. Termasuk dalam ADRT, pengurus, saya kira sudah didengar tadi kan," katanya.

Akri menegaskan polemik pecat-memecat itu murni persoalan komunikasi antara kubunya dengan Muzhir.

"Yang memecat saya Ketua kami (Muzhir), kami juga ketua fraksi bersama sekretaris fraksi punya hak juga untuk menonaktifkan (memecat) pimpinan kami. Karena pimpinan dewan itu AKD," katanya.

Dia menilai penonaktifan pimpinan DPRD sah dilakukan dengan dasar yang jelas dan mengacu pada Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

"Kami boleh menonaktifkan pimpinan dengan alasan-alasan tertentu ya. Itu sudah poinnya. Selanjutnya tanya Ketua DPRD arahnya kemana," tandas Akri.

Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork