Nadirah Dicopot dari Ketua PBB NTB Dicopot Buntut Dualisme

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 21 Apr 2026 19:35 WIB
Foto: Nadirah (kiri) dan Junaidi Arif (kanan). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Beredar surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) yang membekukan jabatan Nadirah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2025-2030. Pembekuan tersebut tertuang dalam SK Nomor: SK.PP/0393/2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026 di Jakarta. Pencopotan itu ditengarai merupakan buntut dari dualisme pengurusan yang terajdi di tingkat pusat.

Dalam SK tersebut, DPP menunjuk Junaidi Arif untuk memimpin DPW PBB NTB periode 2025-2030. Keputusan ini disebut sebagai langkah penertiban struktur organisasi partai di tingkat wilayah. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PBB Gugum Ridho Putra bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ali Amran Tanjung.

Junaidi Arif mengaku telah menerima SK tersebut pada Kamis (16/4). Dia menegaskan keputusan itu merupakan kewenangan penuh Ketua Umum berdasarkan Muktamar PBB.

"SK ini berdasarkan legitimasi Ketum saat Muktamar di Bali. Jadi Bu Nadirah diganti karena dianggap tidak loyal," kata Junaidi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Pengurus Lama Membantah

Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW PBB NTB, Muhlis Hasim, membantah adanya pembekuan kepengurusan DPW PBB yang dilantik pada Senin (15/12/2025) lalu berdasarkan SK yang beredar.

"Sebenarnya tidak terjadi apa-apa. dan tidak ada yang perlu kami sampaikan. Tapi karena ada berita di media yang menyebutkan adanya SK pembekuan DPW PBB NTB, maka perlu kami klarifikasi supaya tidak ada upaya lanjut untuk penggiringan opini yang tidak baik," katanya kepada detikBali.

Menurutnya, sejak awal DPW PBB tidak ingin terdampak oleh dinamika yang terjadi di tingkat DPP. Oleh karena itu DPW NTB tetap pasif, memantau dan menunggu hasil rekonsiliasi atas dinamika yang terjadi.

"Kami tidak ingin terlibat dalam urusan DPP, sehingga tetap fokus menjalankan agenda partai di tingkat wilayah," kata Muhlis

Bagi DPW NTB, Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PBB hingga ada keputusan lain yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum.

"Kami tetap mengacu kepada SK Kemenkum. Jadi ketika ada SK pembekuan yang tidak ditandatangani oleh keduanya, berarti cacat prosedur dan batal demi hukum," katanya.

SK Pembekuan itu, Muhlis melanjutkan, ditandatangani oleh Ali Amran Tanjung yang diatasnamakan sebagai Sekjen. Sementara Sekjen yang tertuang dalam SK Kemenkum adalah Yuri Kemal Fadlullah. Atas hal tersebut, SK pembekuan itu kurang tepat apabila DPW NTB dianggap tidak loyal terhadap partai.

"Justru kami berpegang pada hukum perundang-undangan yang berlaku. SK Kemenkum adalah payung hukum bagi semua partai politik. Kami patuh dan taat pada keputusan yang diakui oleh pemerintah melalui SK Kementerian Hukum. Siapa pun pimpinan yang diakui pemerintah, maka di situ kami berada," tegasnya.

Muhlis menegaskan tidak ada dualisme DPW PBB NTB selain di bawah kepemimpinan Nadirah. Sebab, keluarnya SK Kemenkum RI, mengesahkan hasil musyawarah Dewan Partai DPP PBB di bawah kepengurusan Yuri Kemal Fadlullah selaku Ketum dan Ruksamin selaku Sekretaris Jendral.

"Ini menandai berakhirnya polemik dan dinamika Partai Bulan Bintang baik di tingkat DPP maupun DPW. Dan kami mengimbau agar pengurus dan kader PBB se-NTB tidak terpengaruh oleh dinamika yang terjadi dan tetap fokus menjalankan kegiatan partai," tandasnya.



Simak Video "Video Outfit Edisi Kartini: Retno Marsudi, Susi Susanti dan Marissa Anita"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork