Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan sebanyak 5.962 kilogram (5,9 ton) daging ayam tidak layak konsumsi yang dikirim dari Jawa Timur. Daging tersebut sebelumnya diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengatakan seluruh daging ayam telah dilakukan pemusnahan dengan metode kubur di Kantor Karantina NTB, Lembar, Lombok Barat. Pemusnahan itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh petugas karantina pada Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komoditas tersebut tidak dilengkapi persyaratan karantina dari daerah asal. Selain itu komoditas juga diangkut menggunakan truk tanpa pendingin serta kondisi pengemasan dan penyimpanan daging tersebut tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan," kata Ina dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke NTB wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dokumen resmi.
Menurut Ina, dokumen tersebut penting untuk memastikan asal-usul produk sekaligus menjamin standar higienitasnya. Tanpa dokumen yang lengkap, komoditas dinilai berisiko karena status kesehatan dan keamanannya tidak dapat ditelusuri.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan rantai dingin (cold chain) dalam distribusi produk hewan seperti daging ayam segar. Suhu penyimpanan yang stabil diperlukan untuk menekan pertumbuhan mikroba.
Suhu penyimpanan yang stabil sangat penting untuk menekan pertumbuhan mikroba. Tanpa rantai dingin yang konsisten, risiko kontaminasi dan ancaman penyakit serta cemaran menjadi sangat tinggi, sehingga keamanan pangan tidak lagi terjamin.
"Ini sangat berbahaya, dalam hal ini untuk menjaga keamanan pangan, sumber pangan yang dikonsumsi masyarakat. Kita tidak menginginkan adanya bahan pangan tidak layak yang dilalulintaskan maupun hingga dikonsumsi oleh masyarakat," terang Ina.
Menurutnya, pengemasan yang buruk dan suhu penyimpanan yang tidak standar berisiko tinggi memicu kontaminasi serta mempercepat proses pembusukan selama distribusi. "Ini menjadi perhatian serius, karena kondisi itu secara langsung menurunkan tingkat kelayakan pangan sebelum sampai kepada masyarakat," tegasnya.
(nor/nor)










































