Kawasan Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhir-akhir ini kerap dilanda banjir dan tanah longsor. Banjir yang terjadi bulan Desember 2025 dan Februari 2026 lalu sebagian melanda Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Direktur Operasi InJourney Tourism Development Corporation, Troy Reza Warokka, mengaku sebagai pengelola KEK Mandalika merasa khawatir dengan kondisi banjir dan tanah longsor tersebut. Banjir terakhir, sempat menggenangi jalan bypass depan Sirkuit Mandalika. Imbasnya, beberapa pengendara sulit melintas di jalan tersebut.
"Memang ini akhirnya berdampak kepada ekosistem yang tidak baik. Banjir, longsor dan sebagainya ini sudah kami komunikasikan dengan pemerintah kabupaten dan provinsi," kata Troy, Kamis (2/4/2026).
Troy mengatakan lokasi banjir dan longsor berada di luar kawasan KEK Mandalika seluas 1.035 hektare. Meski demikian, dampaknya tetap dirasakan oleh kawasan wisata tersebut.
"Jadi saya nggak bilang penyebab banjir ya. Tapi kejadian kemarin itu terjadi memang bukan berada di dalam KEK Mandalika, bukan dalam kawasan yang dikelola," katanya.
Troy mengeklaim setiap banjir melanda Mandalika, ITDC selalu mengerahkan ekskavator untuk penanganan kedaruratan di kawasan yang terdampak. Selain itu, ITDC selalu memberikan bantuan sosial kepada keluarga termasuk sekolah yang terdampak banjir.
"Kami kan nggak pernah berharap musibah itu muncul. Kami hanya bisa mensupport kebutuhan masyarakat termasuk bantuan sosial," klaim Troy.
Troy menuturkan dengan kondisi tersebut, pengembangan KEK Mandalika bakal dilakukan secara hati-hati. Hal itu untuk mengantisipasi rawannya banjir dan tanah longsor.
"Artinya juga kami perlu berkoordinasi dengan pemerintah ya soal pengembangan. Kami tidak bisa sendiri," katanya.
Terkait dugaan pengundulan hutan di perbukitan sekitar Sirkuit Mandalika, Troy menyebut aktivitas tersebut berada di luar kawasan KEK. Meski begitu, isu tersebut perlu dibahas bersama pemerintah daerah.
"Ya ini harus dibahas dengan kabupaten dan provinsi. Semoga ini bisa menjadi perhatian agar hasilnya lebih terkoordinir," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma mengatakan pembangunan hotel dan vila di kawasan perbukitan di Mandalika itu didominasi oleh investor asing dengan skema izin Penanaman Modal Asing (PMA). Menurut dia, skema PMA ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
"PMA itu izinnya di pusat. Mereka kadang-kadang langsung tidak melalui kita, sepanjang menurut pusat memenuhi persyaratan di sistem online single submission (OSS) ya mereka terbitkan," ujar Irnadi, Rabu (31/12/2025).
Selama ini, Irnadi menjelaskan, Pemprov NTB tidak selalu dilibatkan dalam proses penerbitan PMA. Pusat biasnya melakukan koordinasi terkait aspek tata ruang atau rekomendasi teknis.
"Tata ruang itu kan di dinas PU, kemudian untuk kabupaten juga RDTR-nya, kalau sudah mereka memenuhi persyaratan diterima, keluar izinnya," jelasnya.
Simak Video "Video Tambah Tahu: Faktor Penyebab Tanah Longsor"
(nor/nor)