Sebanyak 4.536 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur. Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, di Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3/2026).
Dalam sambutannya, Laka Lena menegaskan bahwa NTT membutuhkan aparatur sipil negara (ASN) yang mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan di daerah, bukan sekadar menjalankan tugas administratif.
"NTT membutuhkan ASN yang hadir sebagai solusi bukan sekedar pelaksana, empati dan ketulusan," ujar Laka Lena, dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, ribuan PPPK paruh waktu yang menerima SK telah memenuhi ketentuan untuk diangkat pada 2026 dan kini resmi menjadi bagian dari ASN Pemprov NTT. Pemerintah daerah, kata dia, juga telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung penggajian para PPPK tersebut.
"Mereka sudah resmi menjadi ASN Provinsi NTT dengan status PPPK Paruh Waktu. Saya dengan Pak Wagub dengan segenap jajaran sudah mengalokasikan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu yang saat ini," jelasnya.
Menurut Laka Lena, pengangkatan PPPK, baik tahap I, tahap II, maupun Paruh Waktu, telah dimaksimalkan agar seluruhnya dapat terealisasi pada tahun ini. Ia menekankan bahwa SK yang diterima bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian kepada masyarakat.
"NTT membutuhkan ASN yang hadir sebagai solusi bukan sekedar pelaksana, empati dan ketulusan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Kanisius Mau, menyebut penyerahan SK kepada 4.536 PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran 2025 dan termasuk dalam tahap I. Proses penyerahan dilakukan secara hybrid, yakni 248 peserta hadir langsung, sedangkan 4.288 lainnya mengikuti secara daring.
"248 offline yang hadir, online sebanyak 4.288 online atau secara virtual," pungkasnya.
Simak Video "Video Guru Madrasah Ngadu ke DPR: Mengabdi Puluhan Tahun, Gaji Rp 300 Ribu"
(nor/nor)