Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersiap menjadi pilot project pembatasan usia akses media sosial bagi anak. Hal ini ditegaskan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena seusai melantik 104 kepala sekolah (kepsek) SMA, SMK dan SLB di Kupang, Rabu (25/3/2026).
"Saya waktu ketemu Ibu Meutya Hafid di Jakarta kemarin, saya bilang, kami di NTT ini siap menjalankannya. Saya juga sudah lapor Ibu Meutya juga kalau NTT siap jadi pilot projectnya untuk program itu," tegas Laka Lena.
Ia mengaku tidak ingin wacana ini berhenti di tingkat pusat. Karena itu, dua dinas langsung diminta bergerak menyiapkan skema pembatasan di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kominfo NTT ditugaskan merumuskan mekanisme pembatasan akses media sosial, khususnya bagi pelajar.
"Saya sudah minta Pak Ambros sebagai Kepala Dinas Pendidikan, juga Pak Adi Mandala selaku Kadis Kominfo untuk nanti merumuskan itu," ungkapnya.
Langkah ini mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat yang tengah menyiapkan aturan soal media sosial ramah anak. Aturan tersebut digodok Kementerian Komdigi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Laka Lena menilai kebijakan itu bisa langsung diterapkan di sekolah-sekolah, dengan dukungan sistem pengawasan berbasis teknologi.
"Kami segera akan mengoperasikan juga di NTT untuk sekolah-sekolah melalui skema di Kominfo yang sedang diatur," jelasnya.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan aturan pemerintah mengenai akses media sosial (medsos) ramah anak. Meutya mengatakan hal ini menjadi atensi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Meutya usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025). Meutya mengatakan pertemuan dengan Prabowo turut membahas mengenai medsos ramah anak.
"Dibahas (dalam pertemuan dengan Prabowo). Ya nanti ya, tapi tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa," kata Meutya, melansir detiknews.
Meutya mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan DPR terkait wacana pembentukan Undang-Undang (UU) mengenai batas usia akses medsos. Seiring dengan itu, kata dia, Komdigi juga akan mengeluarkan peraturan terkait ini.
"Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu," jelasnya.
"Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan," sambung Politisi Golkar ini.
Simak Video "Video: Remaja Australia Lawan Pemerintah Terkait Pembatasan Media Sosial"
(nor/nor)