detikBali

13.970 Honorer Bima Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp 300 Ribu-Rp 2 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

13.970 Honorer Bima Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp 300 Ribu-Rp 2 Juta


, Rafiin - detikBali

Bupati Bima, Ady Mahyudi bersama PPPK paruh waktu yang dilantik di kantor Pemkab Bima, Senin (19/1/2026). (Dok. Rafiin/detikBali)
Foto: Bupati Bima, Ady Mahyudi bersama PPPK paruh waktu yang dilantik di kantor Pemkab Bima, Senin (19/1/2026). (Rafiin/detikBali)
Bima -

Sebanyak 13.970 honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Gaji yang diterima bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta per bulan.

Sahnya mereka menjadi PPPK paruh waktu setelah Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (19/1/2026) di kantor Pemkab Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total PPPK paruh waktu Pemkab Bima yang resmi menerima SK pengangkatan sebanyak 13.970 orang," ucap Plt Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul, dikonfirmasi detikBali.

Menurut dia, jumlah PPPK paruh yang menerima SK pengangkatan kurang dar 14.077 orang yang diusulkan. Dengan rincian tenaga pendidik (guru) sebanyak 7.007 orang, tenaga teknis sebanyak 5.672 orang dan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 1.400 orang.

ADVERTISEMENT

"Ada 104 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup dan mengundurkan diri. Serta tiga orang meninggal dunia," sebut dia.

Bupati Bima Ady Mahyudi mengatakan SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu sebagai wujud hadirnya pemerintah. Memastikan status para honorer yang sudah mengabdi dan bekerja selama bertahun-tahun di Pemkab Bima.

"Alhamdulillah, pengabdian dan perjuangan Bapak, Ibu selama ini akhirnya sudah ada kepastian dan pengakuan resmi dari pemerintah," ungkap Ady.

Dia berharap para pegawai yang resmi diangkat PPPK paruh waktu agar terus meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kapasitas dan ruang kerjanya masing-masing.

"Selamat Bapak dan Ibu, sudah sah dan resmi menjadi ASN PPPK paruh waktu," imbuh dia.

Besaran Gaji

Terkait besaran gaji, Plt Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul, mengaku secara teknis akan dibahas lebih lanjut. Namun, untuk besaran atau nominal gaji yang diterima setiap bulan ditetapkan.

"Gajinya disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima saat berstatus sebagai honorer dan tenaga penunjang utama (TPU)," beber dia.

Syahrul kemudian membocorkan besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu setiap bulan. Gambaran awalnya, bervariasi yakni antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 2 juta per bulan.

"Besaran atau nominalnya antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 2 juta," ungkap dia.

Besaran gaji Rp 300 ribu per bulan misalnya untuk tenaga guru dan nakes. Sementara tenaga teknis seperti tenaga kebersihan dan Satpol PP sebesar Rp 1 juta. Kemudian, dokter umum yang berstatus TPU sebelumnya berkisar Rp 2 juta per bulan.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads