Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10 karyawan CV Hilal, perusahaan AMDK milik istri eks Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi, menyisakan cerita pilu.
Para pekerja mengaku menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) serta tidak mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Gaji atau upah setiap bulan di bawah standar. Besarannya tak sesuai UMK," ucap B, karyawan CV Hilal yang dipecat, kepada detikBali, Jumat (16/1/2026).
B menuturkan, besaran gaji karyawan berbeda-beda, bergantung pada tugas dan penempatan. Supir dan penjaga gudang, misalnya, menerima upah sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Sementara buruh hanya mendapat gaji Rp 900 ribu per bulan.
"Untuk karyawan yang tugasnya packing (kemas-kemas) barang, sistem penggajian borongan," aku B.
Ia menyebut, besaran gaji tersebut ditetapkan sepihak oleh perusahaan. Tidak ada kontrak kerja tertulis antara karyawan dengan pemberi kerja. Kesepakatan kerja hanya dilakukan secara lisan.
"Selain itu, kami tidak dilindungi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.
Simak Video "Video Catatan Dewas: 58,32 Juta Kepesertaan BPJS Tercatat Nonaktif"
(dpw/dpw)