Dampak SOTK Baru NTB, 8 Pejabat Rangkap Jabatan-11 Nonjob

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 02 Jan 2026 19:39 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal lantik 8 pejabat eselon II, Jumat (2/1/2026). (Foto: dok. Pemprov NTB)
Mataram -

Penerapan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) berdampak pada perubahan besar di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Sebanyak delapan pejabat eselon II ditunjuk merangkap jabatan, sementara 11 pejabat lainnya kehilangan jabatan.

Penjabat Sekretaris Daerah NTB Lalu Moh. Faozal mengatakan, SOTK baru yang resmi diterapkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal juga mengubah sejumlah nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satunya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

"Kemudian ada Dinas Pariwisata berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Biro Hukum berubah menjadi Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Faozal ditemui di sela pelantikan pejabat di depan ruang Gubernur, Jumat petang (2/1/2026).

Selain itu, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Perubahan tersebut menyesuaikan SOTK baru yang telah disahkan DPRD NTB pada pertengahan 2025.

Simak Video "Video K-Talk: Transformasi Bocah Baby Shark yang Debut Jadi Idol K-Pop"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork