Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pendaftaran seleksi terbuka calon sekretaris daerah (sekda). Pendaftaran yang dibuka melalui Panitia Seleksi (Pansel) Sekda NTB ini telah dilakukan mulai 6 hingga 20 Desember 2025.
"Jadi pendaftaran sudah resmi kami buka, sesuai ketentuan selama 15 hari kerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, via pesan singkat, Senin (8/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Yiyit itu mengungkapkan belum ada pejabat yang mendaftar seleksi Sekda NTB pendaftaran dibuka pada akhir pekan lalu. Namun, sudah ada beberapa pejabat yang mulai berkonsultasi terkait pendaftaran jabatan pimpinan tinggi madya ini.
"Baru ada yang nanya-nanya, paling nanti minggu kedua, nanti kami update pendaftarannya," terang Yiyit.
Setelah pendaftaran usai, BKD NTB akan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait uji kompetensi Computer Assisted Test (CAT) untuk bakal calon Sekda NTB. Asesmen dokumen juga akan dilakukan oleh BKN.
"Jadi Pak Pj Sekda (Lalu Moh Faozal) ini selesai 10 Januari. Nanti kami penugasan Plh berikutnya," terang Yiyit.
Yiyit mendorong kepada pejabat eselon II yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi Sekda NTB. Menurut Yiyit, tidak menutup kemungkinan pendaftar calon sekda akan dibuka untuk pejabat luar NTB selama memenuhi syarat.
"Kalau dari data itu ada puluhan eselon II kita di NTB memenuhi syarat. Kan yang akan pensiun itu tiga orang dan yang berusia lebih dari 58 tahun itu 10 orang," ujar Yiyit.
Sebagai informasi, Pansel Sekda NTB terdiri dari lima orang. Dua di antaranya dari pemerintah pusat dan tiga dari akademisi di Mataram.
Tim Pansel Sekda NTB diketuai Ridwan Mas'ud, Guru Besar Universitas Islam (UIN) Negeri Mataram. Riduan sebelumnya juga menjadi Ketua Pansel Direksi Bank NTB Syariah.
Sementara di jajaran anggota diisi Widodo dan Wira S Karyadi. Yiyit tak menyebutkan dua orang dari pemerintah pusat yang tergabung dalam pansel itu.
Ridwan mengatakan hingga hari ini belum ada pejabat eselon II yang mendaftar untuk mengikuti seleksi Sekda NTB.
Riduan mengatakan, berdasarkan pengumuman seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda NTB 2025, tidak ada kriteria khusus yang disebutkan langsung dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk calon sekda definitif pengganti Pj Sekda Lalu Moh Faozal.
"Pengumuman ini lebih fokus pada kriteria umum dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi, seperti persyaratan administratif, rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan laporan keuangan serta pajak," tutur Ridwan.
Menurut Ridwan, kriteria yang harus dipenuhi lebih bersifat administratif dan teknis yang sudah diatur dalam peraturan terkait kepegawaian. "Jadi bukan kriteria yang berasal dari kebijakan atau keputusan khusus dari Gubernur NTB. Sesuai aturan saja. Tidak ada intervensi dari mana pun ya," tegasnya.
Berdasarkan pengumuman seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda NTB 2025, tahapan prosesnya sebagai berikut:
- Pengumuman dan Pendaftaran (6-20 Desember 2025)
- Pengajuan Berkas Persyaratan Administratif (6-20 Desember 2025)
- Seleksi Administrasi dan Validasi Berkas (23-24 Desember 2025)
- Uji Kesehatan, Kejiwaan, dan Bebas Narkoba (25-28 Desember 2025).
- Penulisan Makalah (29 Desember 2025)
- Presentasi dan Wawancara (30 Desember 2025)
Syarat yang harus dipenuhi pendaftar seleksi Sekda NTB.
Syarat Umum
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil
- Memiliki pangkat golongan ruang paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c) dan khusus untuk pelamar dari Pejabat Fungsional Tertentu, paling rendah menduduki Jenjang Ahli Utama.
- Memiliki pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan.
- Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam. 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2023 dan Tahun 2024).
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun.
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik,
- Sehat jasmani dan rohani.
Syarat Khusus
- Mendapat rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
- Bagi PNS yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Provinsi NTB, menyertakan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dialihkan status kepegawaiannya apabila dinyatakan memenuhi syarat sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Pemerintah Provinsi NTB.
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi NTB.
- Menandatangani Pakta Integritas dan bermaterai Rp 10.000.
- Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2024 dan SPT Pajak Penghasilan Tahunan satu tahun terakhir (Bukti E-Felling) Tahun 2024.
- Bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahunan satu tahun terakhir (Bukti E-Felling) Tahun 2024.
Simak Video "Kontraktor Mau Segel Mobil Dinas Gubernur NTB Gegara Utang"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)











































