Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut penutupan permanen tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Keberadaan tambang emas di zona penyangga Taman Nasional Komodo itu sebelumnya ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Walhi NTT menuntut penghentian total aktivitas penambangan dan penutupan permanen lokasi tambang di Pulau Sebayur Besar," tegas Divisi Advokasi dan Kajian Hukum Walhi NTT, EIkelvin Wuran, dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Jumat (5/12/2025).
Walhi NTT juga menuntut audit menyeluruh perizinan, termasuk izin yang pernah diterbitkan. Termasuk dugaan keterlibatan oknum dalam pembiaran aktivitas ilegal. Walhi juga mendesak penegakan hukum terhadap pelaku hingga pihak yang memberikan perlindungan terhadap tambang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum tegas terhadap pelaku, pemodal, dan pihak yang memberikan perlindungan," kata EIkelvin.
Selain itu, Walhi menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dan aparat penegak hukum melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal lain di gugusan pulau sekitar TN Komodo.
Kemudian, mendesak pemulihan ekologis berbasis kajian ilmiah independen, dengan memastikan kerusakan terukur dan rencana pemulihan berjangka panjang. "Transparansi publik atas tindak lanjut seluruh instansi terkait," ujar EIkelvin.
Walhi juga mendesak evaluasi menyeluruh tata kelola TN Komodo, termasuk penataan tracking, penzonaan, pengawasan pulau-pulau penyangga, serta pengelolaan pemanfaatan ruang yang selama ini tidak konsisten dengan prinsip konservasi.
EIkelvin mengatakan, kasus pertambangan ilegal di Pulau Sebayur Besar merupakan peringatan keras tentang rapuhnya tata kelola lingkungan hidup di NTT. Terutama di kawasan strategis seperti Manggarai Barat dan TN Komodo.
Walhi NTT menegaskan bahwa pulau kecil tidak boleh ditambang. Nilai ekologis di wilayah seperti Sebayur Besar dan gugusan pulau sekitar TN Komodo, dia melanjutkan, jauh melampaui nilai ekonomi yang hendak diambil dari perut bumi. Terlebih lokasinya berdekatan dengan habitat satwa endemik komodo.
"Reformasi tata kelola TN Komodo dan kawasan penyangganya merupakan prasyarat mutlak agar kasus serupa tidak terulang," kata EIkelvin.
"Walhi NTT memandang bahwa keberadaan aktivitas tambang di Pulau Sebayur Besar menunjukkan adanya kegagalan sistem perizinan yang semestinya tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekologis," tegas EIkelvin.
Sebelumnya, KPK menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar itu pada 27 November lalu. Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, dan rombongan telah turun ke lokasi. Dian mengatakan tambang ilegal itu diketahui beroperasi sejak 2010.
"Kami concern dengan tambang-tambang ilegal khususnya tambang-tambang emas dan di Indonesia ini banyak. Kami kaget ternyata ada juga di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo, di Pulau Sebayur besar, bersebelahan dengan Taman Nasional Komodo," ungkap Dian di Labuan Bajo, Jumat (28/11/2025).
Lokasi tambang emas ilegal itu di zona penyangga Taman Nasional Komodo. Perairan Pulau Sebayur Besar salah satu spot favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Pulau Sebayur Besar tak jauh dari Labuan Bajo, hanya sekitar 20 menit perjalanan dengan speedboat.
Simak Video "Video: 2 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































