DPRD Desak Polisi Ungkap Beking Tambang Emas Ilegal Dekat TN Komodo

DPRD Desak Polisi Ungkap Beking Tambang Emas Ilegal Dekat TN Komodo

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 02 Des 2025 16:22 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, berbicara dalam sebuah rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (23/10/2025).
Foto: Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, berbicara dalam sebuah rapat kerja dengan Pemerintah, Kamis (23/10/2025). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, mengecam aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasan minta penegak hukum membongkar oknum-oknum yang membekingingi tambang emas di zona penyangga Taman Nasional (TN) Komodo tersebut.

Temuan aktivitas penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar itu sebelumnya diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meninjau langsung ke lokasi.

"Kok bisa ada aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur? Kita tahu wilayah itu zona penyangga TN Komodo dan tidak boleh disentuh aktivitas pertambangan," tegas Hasan, Selasa (2/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, temuan KPK tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang tidak berdiri sendiri dan ada oknum yang memberi perlindungan. "Setelah temuan KPK, kita tidak boleh diam. Ini tanda ada persoalan besar. Dugaan bekingan oknum harus dibuka terang-terangan," kata Hasan.

Ketua DPD Perindo Manggarai Barat ini mengatakan aktivitas penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan pertambangan. Selain itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

"UU Minerba melarang pertambangan tanpa izin, dan UU Lingkungan Hidup melarang kegiatan yang merusak kawasan lindung. Ini pelanggaran terbuka terhadap dua aturan sekaligus," terang Hasan.

Dampak lingkungan penambangan emas itu turut menjadi perhatiannya. Hasan menegaskan bahwa proses penambangan emas hampir selalu menggunakan merkuri atau sianida yang sangat berisiko mencemari laut.

"Pulau Sebayur itu kecil. Bila ada limbah merkuri dan sianida, pasti lari ke laut. Ini mengancam ekosistem di sekitar pulau dan membahayakan masyarakat," tegas dia.

Selain ancaman ekologis, ia mengingatkan perairan Sebayur merupakan salah satu titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Lokasinya hanya ditempuh sekitar 20 menit dari Labuan Bajo menggunakan speedboat.

"Apa lagi Labuan Bajo sudah menjadi destinasi wisata dunia. Jangan sampai citra ini rusak akibat keserakahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Hasan.

Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tidak ragu menindak siapapun yang terlibat dalam penambangan emas ilegal tersebut.

"Aparat harus turun, menginvestigasi, dan memproses semua oknum secara tegas. Pemerintah daerah juga jangan lambat merespons. Jangan sampai Manggarai Barat dirugikan oleh tindakan orang-orang rakus yang merusak lingkungan dan merampas hak publik," tandas Hasan.

Mantan pekerja tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, berinisial Y, mengungkap dugaan keterlibatan anggota Polres Manggarai Barat dalam aktivitas penambangan emas tersebut.

Y menyebut oknum polisi berinisial W, yang merupakan anak dari pemilik lahan tambang berinisial I. Y mengaku direkrut W dan bekerja bersama sejumlah pekerja asal Lombok dan pulau sekitar lokasi tambang.

"Sampai kita masuk ini ya masuk kita nih kerjaan emas ini saya diajak oleh oknum Pak W dengan Pak Haji (I), katanya kita bantu Pak Haji dulu sama Pak W polisi, terus saya bantu kerja," ungkap Y di Labuan Bajo, Senin (1/12/2025).

"Teman-teman kerja bilang ini anaknya Pak Haji I. Ini Pak Polisi W," tambahnya.

Y mengatakan W terlihat di Pulau Sebayur Besar saat pengangkutan material emas bercampur lumpur hasil pengolahan menuju Labuan Bajo. Proses itu dilakukan menggunakan speedboat pada tengah malam.

"Pak W ikut. Dia saat pengangkutan saja ke pulau, saat pengangkutan dari pulau ke Bajo baru dia ikut," tutur Y.

Menurutnya, W ditemani seorang pria berbadan besar yang tidak banyak bicara. Pengangkutan menggunakan speedboat milik pria berinisial H dari Pulau Mesah. Total ada 100 karung lumpur emas hasil penambangan dalam tujuh hari. Y ikut dalam pengangkutan itu.

Setibanya di Labuan Bajo, speedboat berlabuh di kawasan Binongko lalu muatan dipindahkan menggunakan mobil menuju kos-kosan di Sernaru. "Kos itu dekat pom bensin Pertamina (SPBU Sernaru)," jelas Y.

Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyebut pihaknya mendengar isu dugaan keterlibatan polisi dalam tambang ilegal tersebut.

"Hanya desas-desus saja. Cuma kami tidak bisa mengatakan lebih jauh itu punya siapa punya siapa bekingan apa seperti itu," ucap Lufthi, Senin (1/12/2025) malam.

Lufthi mengatakan pihaknya belum dapat membuktikan adanya keterlibatan anggota, karena saat pengecekan lokasi pada Minggu (30/11/2025), polisi tidak menemukan aktivitas penambangan.

"Masalahnya kami tidak nemu tambang ilegal ini, karena sudah kami ke sana cek tidak ada aktivitas. Makanya kami belum bisa melangkah lebih jauh masalah keterlibatan oknum ini," jelasnya.

Luthfi menegaskan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan anggota harus melalui Propam. "Kami belum bisa omong karena belum dapat baket (bahan keterangan) secara keseluruhan," katanya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Zona Penyangga TN Komodo"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads