Buru Teripang di Laut Australia, Kapal Ilegal Indonesia Diamankan Bakamla Kupang

Simon Selly - detikBali
Jumat, 28 Nov 2025 19:47 WIB
Foto: Bakamla Kupang mengamankan Kapal MKN Tiga Putra beserta 20 kg teripang yang diduga ditangkap secara ilegal di perairan Australia. (Istimewa)
Kupang -

Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Stasiun Kupang mengamankan Kapal MKN Tiga Putra beserta 20 kilogram (kg) teripang yang diduga ditangkap secara ilegal di perairan Australia. Kapal ini diamankan di Tanjung Batu Putih, Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kapal ini diamankan 26 November 2025. Kami amankan karena pada saat kami lakukan pemeriksaan tidak terdapat satu pun dokumen di atas kapal dan di atas kapal memiliki kurang lebih 20 kg teripang," ujar Kepala Stasiun Bakamla Kupang Mayor Yeanry M. Olang, Jumat (28/11/2025) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenau Kupang.

Yeanry mengatakan kapten kapal mengakui bahwa teripang tersebut ditangkap di perairan Australia. Karena tidak memiliki izin pelayaran dan menangkap di wilayah Australia, Yeanry menyebut aktivitasnya bisa dikatakan ilegal

"Bisa dikatakan ilegal, karena dia melakukan pelayaran tanpa ada perizinannya," jelasnya.

Lima ABK yang seluruhnya warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan. Kapal serta barang bukti kemudian diserahkan ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang juga diamankan yakni peralatan selam, satu kompresor, kaki katak, serta lebih dari delapan karung garam.

Menurut dia, Kapal MKN Tiga Putra diperiksa oleh unsur Cataman 502 dalam operasi patroli di perairan NTT. "Kami berharap setelah diserahkan kapal ini dapat diproses lebih lanjut sesuai proses petarung perundangan yang berlaku oleh Stasiun PSDKP Kupang," tandasnya.

Ia juga mengimbau kepada nelayan agar memperhatikan kelengkapan administrasi agar semua proses pelayaran dapat berjalan dengan lancar.
AKB Dipulangkan

Sementara itu, Pengawas Perikanan BSDKP Kupang, Ridwan Likur menjelaskan para ABK kemungkinan hanya dikenai pelanggaran administratif. Mereka akan dipulangkan tapi barang bukti ditahan.

"Kami akan proses hukum yang berlaku kemungkinannya pelanggaran administratif. Untuk ABK-nya bisa dipulangkan dan barang buktinya kami tahan," ujar Ridwan.

Kapten Kapal Tiga Putra, Umar (38), membenarkan bahwa mereka telah melakukan penangkapan teripang di laut Australia. Ia menyebut kapal sebelumnya memiliki izin berlayar, tapi kini sudah tidak berlaku.

"Operasi di Australia, jual 1 kg Rp 800 ribu. Kapal sebenarnya ada surat tapi surat mati." kata Umar.



Simak Video "Menemukan Sarang Burung Walet di Atas Langit-Goa Kristal, Kupang "

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork