Pemprov NTB Bakal Buka Gerai Samsat di 20 Kopdes Merah Putih pada 2026

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 27 Nov 2025 20:42 WIB
Foto: Plt Kepala Bapenda NTB, Fathurrahman, saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis (27/11/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membangun outlet atau gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di 20 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada 2026. Pembangunan outlet Samsat ini untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban kepada negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Fathurrahman, mengatakan pembangunan outlet Samsat di desa-desa bisa memudahkan masyarakat membayar pajak. Hal ini sekaligus mengurangi biaya perjalanan warga ke kantor Samsat.

"Nanti namanya Samsat Merah Putih. Ini bentuk perluasan untuk memudahkan warga membayar pajak motor dan sebagainya. Bisa mengurangi cost perjalanan yang dikeluarkanlah minimal," ujar Fathur, Kamis (27/11/2025).

Layanan Samsat di desa-desa, Fathur berujar, juga bisa memaksimalkan potensi pendapatan pajak kendaraan dari masyarakat Jika layanan lebih dekat, maka masyarakat dipastikan bisa lebih patuh membayar pajak.

"Bisa lebih mudah, lebih cepat, dan masyarakat bisa lebih patuh. Jadi kan masyarakat tidak perlu lagi ke (kantor) Samsat untuk bayar pajak," tutur Fathur.

Fokus saat ini, ujar Fathur, Pemprov NTB akan memberikan pelatihan kepada anggota Kopdes Merah Putih mengenai cara pembayaran pajak kendaraan di outlet. Anggota koperasi yang ditugaskan tentunya akan mendapatkan insentif tambahan dari pemerintah.

"Tentu ada insentif sesuai target yang mereka penuhi," ujar pria yang juga menjabat Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) NTB itu.

Buka Program Bebas Denda Pajak

Fathur mengungkapkan Pemprov NTB akan membuka program Bebas Denda Pajak pada Desember 2025. Pembebasan denda pajak kendaraan ini dibuka pada hari ulang tahun (HUT) Provinsi NTB pada 17 Desember 2025. Bebas denda pajak diberikan kepada masyarakat nunggak pajak lima tahun, satu tahun, dan bebas biaya mutasi kendaraan dari provinsi lain ke NTB.

"Ini berlaku Desember. Tinggal menunggu keputusan gubernur. Jadi nanti dibebaskan denda pajak lima tahun ke atas dibebaskan. Ada juga mutasi luar daerah dan denda pajak satu tahun digratiskan," ujar Fathur.

"Jadi bukan bebas pajak ya. Nanti terlalu manja masyarakat. Ya, semoga tahun depan ada kebijakan berbeda," jelas Fathur.



Simak Video "Video: Momen Prabowo Singgung PDIP Saat Bicara Gotong Royong"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork