Sejumlah kapal wisata kedapatan melakukan kegiatan docking ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aktivitas docking kapal itu bahkan telah mencemari perairan dan hingga mengakibatkan kerusakan karang.
Aktivitas docking ilegal itu terjaring dalam operasi yang dilakukan Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah IV (Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Manggarai Barat, Senin (17/11/2025).
"Kerusakan (karang) diduga akibat keberadaan kapal itu dan aktivitas perbaikan, limbah cat, material yang jatuh ke laut dengan adanya kegiatan docking itu," kata Kepala Cabang DKP Provinsi NTT Wilayah IV di Labuan Bajo, Robertus Eddy Surya, saat dikonfirmasi Senin malam.
Eddy mengatakan kegiatan docking kapal itu disebut ilegal karena lokasinya bukan di perairan yang diperuntukkan bagi docking kapal. "Ya, ilegal karena lokasinya bukan untuk docking kapal," ujarnya.
Salah satu lokasi docking kapal ilegal itu adalah perairan Pantai Binongko. Tim menemukan tujuh kapal pinisi yang melakukan docking ilegal di sana.
Simak Video "Video: Berenang Bareng Ikan Pari Manta di TN Komodo"
(iws/iws)