Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluarkan imbauan baru terkait penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Dalam surat tersebut, siswa dilarang membawa pulang makanan, sementara guru diminta tidak memposting menu MBG yang tidak layak konsumsi di media sosial.
"Iya betul. Hanya berupa imbauan," ujar Kepala Dikpora Kota Bima, Mahfud, dikonfirmasi detikBali, Selasa (11/11/2025).
Mahfud menjelaskan, imbauan itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2025 dengan nomor 400.3.5/1850/Dikpora.B/X/2025. Surat tersebut diterbitkan atas instruksi langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP di Kota Bima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat imbauan itu, siswa dilarang membawa pulang makanan MBG ke rumah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan yang belakangan terjadi akibat makanan yang dibawa pulang dan dikonsumsi setelah lama disimpan.
Mahfud mengatakan, makanan yang dibawa pulang bisa saja basi dan menimbulkan persoalan baru.
"Bisa saja makanan yang dibawa pulang basi karena lama baru dimakan, yang ujung-ujungnya menyalahkan pemerintah dan pengelola dapur, lalu disebarkan di media sosial," jelasnya.
"Hal semacam ini harus dicegah, karena sering terjadi masalah," imbuh Ketua Satgas MBG Kota Bima itu.
Guru Dilarang Sebar Menu Rusak di Medsos
Selain larangan bagi siswa, Mahfud juga meminta para guru tidak menyebarkan atau mem-posting di media sosial jika menemukan menu MBG yang rusak atau tidak layak dikonsumsi.
"Menu MBG yang rusak dan tidak layak dikonsumsi harus dilaporkan ke pihak dapur atau SPPG. Tidak boleh diposting di medsos," tegasnya.
Ia menegaskan, larangan ini hanya berlaku bagi siswa dan guru di sekolah. Warga umum tetap diperbolehkan menyampaikan informasi terkait penyaluran MBG sebagai bentuk pengawasan publik, selama dilakukan secara santun dan tidak menyebarkan hoaks.
"Kami harapkan masyarakat menyampaikan informasi terkait penyaluran MBG yang santun dan tidak hoax," katanya.
10 Poin Imbauan MBG dari Dikpora Kota Bima
- Semua satuan pendidikan wajib membentuk Satgas MBG di masing-masing sekolah.
- Satgas bertugas mengatur MBG dari kedatangan hingga omprengan dikembalikan.
- Jadwal MBG diatur agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan berkoordinasi bersama SPPG.
- Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
- Memastikan fasilitas tempat cuci tangan, sabun, tempat sampah, dan WC bersih serta bisa digunakan.
- Siswa wajib membawa tumbler.
- Siswa makan di tempat yang nyaman (omprengan di atas meja).
- Semua siswa harus mendapat dan memakan jatah MBG.
- Makanan tidak boleh dibawa pulang.
- Jika ada masalah, laporkan ke Satgas Dinas tanpa mengunggah ke media sosial.
Simak Video "Video: Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Program MBG"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































