Enam orang anggota Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang disiplin, Kamis (6/11/2025). Pelanggarannya mulai dari tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga live TikTok saat jam kerja.
Mereka adalah Aipda ED, Brigadir YR, Bripda JB, Bripda RH, Bripda JW, dan Brigadir MH. Sidang yang digelar di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, itu dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengadili berbagai pelanggaran, mulai dari tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri hingga yang kekinian seperti live TikTok saat jam kerja," ujar Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata kepada detikBali, Jumat (7/11/2025).
Wirata menjelaskan empat anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, yakni Aipda ED, Brigadir YR, Bripda JB, Bripda RH, disidang bersamaan atas pelanggaran tidak profesional dalam pelaksanaan tugas dan gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan, dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.
Pelanggaran yang sama juga dilakukan oleh Bripda JW, anggota SDM Polresta Kupang Kota. Ia disanksi teguran tertulis, penundaan pendidikan selama 6 bulan, dan patsus selama 14 hari.
Selanjutnya, Brigadir MH, anggota Basikum Polresta Kupang Kota, diganjar sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan karena kedapatan melakukan siaran langsung di TikTok saat jam kerja.
"Sidang disiplin itu kami hadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian pelanggaran," jelas mantan Kapolres Kupang itu.
(nor/nor)











































