Misi dagang dan investasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat nilai transaksi mencapai Rp 1,8 triliun. Angka ini disebut menjadi yang tertinggi dari 46 kali misi dagang yang pernah digelar Pemprov Jatim di berbagai provinsi lain di Indonesia.
"Hari ini tercatat transaksi mencapai Rp1,8 triliun. Ini tertinggi dibandingkan provinsi lain yang pernah kami kunjungi," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Kupang, NTT, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah mengungkapkan capaian tersebut menunjukkan kekuatan ekonomi Jatim dan NTT cukup besar. Terutama jika dikelola secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.
"Kalau kami telaten mengembangkan produk-produk andalan dan unggulan, maka akan memberikan penguatan ekonomi perdagangan dan ekonomi kreatif di semua lini. Tidak sekadar itu, tapi juga investasi, pendidikan, dan sektor lainnya," terang Kofifah.
Kofifah menjelaskan misi dagang kali ini melibatkan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 1 badan usaha milik daerah (BUMD) dari Pemprov Jatim maupun Pemprov NTT yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Ia berharap kerja sama yang dibangun dapat terus bertumbuh.
"Semua ini diniatkan agar kita bisa tumbuh, berkembang, dan maju bersama," imbuhnya.
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, menyambut baik langkah Pemprov Jatim tersebut. Johni menyebut misi dagang dan investasi ini menunjukkan semangat kolaborasi antarprovinsi.
Menurut Johni, kerja sama yang telah ditandatangani segera ditindaklanjuti dalam bentuk program konkret di berbagai bidang, baik di bidang pemerintahan maupun swasta. Ia mengeklaim kerja sama tersebut dapat menguntungkan NTT.
"Ini sangat menguntungkan NTT. Ke depan akan ada kerja sama yang lebih nyata agar pelaku usaha lokal juga terlibat. Sehingga kita bisa maju bersama-sama untuk daerah masing-masing, khususnya NTT," kata Johni.
Simak Video "Video: Khofifah Melepas 4 ribu Pemudik dari Kantor Dishub Jatim"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































